Berita Aceh Tengah

BREAKINGNEWS: Jaksa Aceh Tengah Amankan Seorang Tersangka Korupsi APE TK/PAUD

Tim Kejari Aceh Tengah menjemput seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan Luar TK atau PAUD

|
Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Kepala Kejaksaan Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH saat memberi keterangan kepada awak media bahwa ketiga tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, Selasa (6/6/2023) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menjemput seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan Luar TK atau PAUD di Aceh Tengah.

Dugaan korupsi itu pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Tim dari Pidsus turut didampingi didampingi tim Intelijen yang diamankan adalah tersangka PPTK (Pejabat pelaksana teknis kegiatan) di Disdikbud Aceh Tengah inisial RUS.

Tersangka diamankan di Bandara Malikussaleh Desa Pinto Makmur Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara pada, Senin (12/6/2023). 

"Pada 12 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Pidsus Kejari Aceh Tengah didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid, SH MH, Selasa (13/6/2023)

Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa penjemputan tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Kejari Aceh Tengah dengan pihak BNPT, yang mana Pihak BNPT akan melakukan pengantaran terhadap tersangka RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019. 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. 

Baca juga: Dari Tujuh Kali Pekan Kebudayaan Aceh, Aceh Tengah Raih 3 Kali Juara Umum, Bagaimana dengan PKA-8?

Setelah dijemput dari Bandara Malikussaleh Aceh Utara, Tim Pidsus Kejari Aceh Tengah yang didampingi oleh Tim Intelijen beserta tersangka RUS tiba di Kantor Kejari Aceh Tengah pada pukul 21.00 WIB. 

"Saat ini, tersangka RUS sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah," kata Kajari Yovandi.

Mangkir panggilan

Seperti pernah diberitakan, tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE), tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah Selasa (6/6/2023).

Masing-masing tersangka, AS dan MJ, keduanya adalah Direktur Perusahaan.

Kemudian RUS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam proses pengadaan APE di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved