SIM Keliling

Hari Ini, Bertambah 11 Orang yang Memiliki SIM di Aceh Tenggara 

Menurut dia, pembuatan SIM terus bertambah di Aceh Tenggara, ini menunjukkan animo masyarakat tinggi untuk memiliki SIM.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Petugas Satpas SIM Polres Aceh Tenggara sedang membimbing ujian online rambu-rambu lalulintas bagi pemohon SIM di Kantor Satpas Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. 

Hari Ini, Bertambah 11 Orang yang Memiliki SIM di Aceh Tenggara 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Aceh Tenggara terus meningkat.

Hari ini, Selasa (13/6/2023) bertambah 11 orang memiliki SIM di Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi, mengatakan, hari ini bertambah 11 orang memiliki SIM

Adapun syarat untuk mengurus SIM fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kesehatan.

Baca juga: Anggota DPRA Yahdi Hasan Minta Dai Perbatasan DSI Ditambah di Aceh Tenggara

Selain itu juga, bagi pemohon SIM juga diuji sebanyak 30 soal peraturan berlalu lintas.

Apabila mampu menjawab soal dan skor nilai diatas 70 dinyatakan lulus.

Menurut dia, pembuatan SIM terus bertambah di Aceh Tenggara, ini menunjukkan animo masyarakat tinggi untuk memiliki SIM.

Pelayanan dalam pembuatan SIM Polres Aceh Tenggara dibuka mulai Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Lantai Jembatan Silayakh Pedesi yang Berlubang Diperbaiki PUPR Aceh Tenggara

Sedangkan pada Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit," kata AKBP Raden Doni Sumarsono. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved