PPPK Teknis 2022
Cek Pengumuman Terbaru PPPK Teknis 2022 BKN: Dibatalkan Status Kelulusannya
Dalam pengumuman resmi BKN yang dikeluarkan pada Senin (12/6/2023) mengenai pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK Teknis 2022 dilingkungan BKN.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Cek Pengumuman Terbaru PPPK Teknis 2022 BKN: Dibatalkan Status Kelulusannya
TRIBUNGAYO.COM - Cek pengumuman terbaru yang dikeluarkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Teknis 2022.
Dalam pengumuman resmi BKN yang dikeluarkan pada Senin (12/6/2023) mengenai pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK Teknis 2022 dilingkungan BKN.
Adapun pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil Akhir PPPK Teknis 2022 telah dilaksanakan pada 23 Mei-8 Juni 2023.
Maka dari itu dengan batas waktu yang telag ditentukan tersebut bagi peserta yang lulus seleksi PPPK Tekni 2022 di lingkungan BKN tidak mengisi atau tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan akan berpengaruh pada status kelulusan peserta.
Dimana para peserta akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri sebagai PPPK Teknis 2022 dilingkungan BKN.
Berdasarkan data pengisian DRH dan dokumen peserta yang diterima BKN terdapat beberapa peserta dianggap tidak memenuhi syarat dan dianggap mengundurkan diri dari PPPK Teknis 2022.
Karena tidak menyelesaikan proses pengisian DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen yang dibutuh selama batas waktu yang telah ditetapkan.
Baca juga: INFO CPNS 2023! Lowongan Besar Tersedia, Coba Perhatikan 10 Jurusan yang Paling Dibutuhkan Saat Ini
Peserta tersebut dibatalkan status kelulusannya dan tidak dapat mengikuti proses seleksi PPPK Teknis 2022 BKN selanjutnya.
Daftar peserta yang dibatalkan kelulusannya sebagai PPPK Teknis 2022 di lingkungan BKN dapat Anda lihat Disini.
Adapun tahapan seleksi PPPK Teknis 2022 selanjutnya yaitu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Teknis 2022 yang akan berlangsung pada 1-30 Juni 2023.
Artinya proses seleksi PPPK Teknis 2022 di lingkungan BKN akan rampung pada bulan Juni 2023.
Setelah penetapan NI PPPK tersebut para peserta akan sah diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dimana peserta PPPK Teknis 2022 sah menjadi ASN sehingga dapat bekerja dan menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.
Pemberian gaji peserta PPPK Teknis 2022 diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimana ASN PPPK akan menerima gaji pokok serta tunjangan lainnya sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020.
Namun bagi peserta PPPK Teknis 2022 akan menerima hak dan tanggung jawabnya tersebut setelah tahapan rekrutmen usai dengan pengangkatan ASN.
Pengangkatan PPPK Teknis 2022 dilakukan seiring dengan diterapkannya Nomor Induk (NI) PPPK dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Teknis 2022.
Baca juga: Kapan Formasi CPNS 2023 PDF Dikeluarkan? Menpan-RB: Sudah Kami Usulkan
Berdasarkan petunjuk (juknis) yang dirilis oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) adapun tahapan penetapan NI PPPK dan penerbitan SK akan dilakukan setelah tahapan penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
SK Pengangkatan PPPK Teknis merupakan dasar dimulainya hubungan kerja antara pegawai PPPK dan BKN.
Oleh karena itu, PPPK Teknis yang sudah menerima SK sudah berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya dan memperoleh haknya.
Dengan SK Pengangkatan PPPK Teknis juga digunakan sebagai dasar pemberian gaji kepada pegawai.
Artinya, PPPK Teknis akan menerima gaji berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) yang tercantum pada SK.
Untuk itu, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK Teknis 2022 setiap bulannya.
Apakah gaji dan tunjangan PPPK sama seperti PNS?
Walau sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Simak Tata Cara serta Dokumen yang Dibutuhkan
Dimana PPPK dan PNS juga memiliki manajemen masing-masing.
Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:
- Pangkat dan jabatan,
- Pengembangan karier,
- Pola karier, Promosi,
- Mutasi,
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara PPPK dan PNS.
Selain itu PNS dan PPPK juga memiliki aturan gaji dan tunjangan yang berbeda.
Melansir dari Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: 1 Juta Formasi CPNS 2023 : Guru, Nakes, Dosen Hingga Tenaga Teknis, Ini Riciannya
2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Gaji PPPK
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 Hanya Dilaman sscasn.bkn.go.id, Simak Tata Caranya
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.
Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Baca juga: Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Mulai Diumumkan 11 Mei 2023
Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Gaji dan tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulanya kepada para ASN PPPK.(*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
PPPK Teknis 2022
PPPK Teknis
BKN
Gaji PPPK
ASN
PPPK
PNS
pengumuman PPPK Teknis 2022
berita tribun gayo hari ini
Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022, Kemenpan RB & BKN Susun Kebijakan Untuk Jaga Kualitas Rekrutmen |
![]() |
---|
Peserta Seleksi PPPK Teknis 2022 Kelulusan Rendah, Menpan RB Keluarkan Terobosan Baru |
![]() |
---|
ASN PPPK Teknis 2022 Kemenpan RB Berbagi Pengalaman, Ungkap Rahasia Sukses Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Kemenpan-RB Serahkan SK Pengangkatan PPPK Teknis 2022 Sebagai tanda Dimulainya Tugas Sebagai ASN |
![]() |
---|
Kamu Lolos PPPK Kemenag 2022? Periksa Jadwal Pengisian DRH yang Wajib Diketahui! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.