Berita Aceh
DPRK Aceh Utara Mulai Siapkan Nama-Nama Calon Penjabat Bupati Aceh Utara
Kemendagri) RI baru-baru ini menyurati DPRK/DPRD di kabupaten kota/kota di tanah air, salah satunya Dewan Kabupaten Aceh Utara
TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI baru-baru ini menyurati DPRK/DPRD di kabupaten kota/kota di tanah air, salah satunya Dewan Kabupaten Aceh Utara.
Isi surat tersebut permintaan pengusulan nama calon Penjabat Bupati Aceh Utara yang baru.
Karena masa jabatan Pj Bupati Aceh Utara sebelumnya sudah berakhir pada 14 Juli 2023.
Surat tertanggal 5 Juni 2023 dengan nomor 100.2.1.3/2945/SJ, perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota diteken Sekretaris Jenderal Dr H Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri.
Isi surat tersebut antara lain
Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022,
Baca juga: Aktor Song Joong Ki Unggah Potret Tangan Mungil Bayi Laki-laki, Resmi Jadi Ayah?
diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juli Tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
3. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri.
Baca juga: Khairil Syahrial Resmi Pimpin Satuan Relawan Indonesia Raya Aceh
“Benar kita sudah menerima surat permintaan pengusulan nama Pj Bupati Aceh Utara,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM.
Karena masa jabatan Pj Bupati Aceh Utara Azwardi AP MSi, akan berakhir pada 14 Juli 2023 mendatang.
Menyahuti surat dari Mendagri kata Arafat, pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan unsur pimpinan dan pimpinan masing-masing fraksi.
“Batas usulan tersebut paling lambat 20 Juni mendatang,” pungkas Ketua DPRK Aceh Utara.(*)
DPRK
Aceh Utara
Penjabat Bupati Aceh Utara
Pj Bupati Aceh Utara
berita tribun gayo hari ini
Kemendagri
Suhajar Diantoro
Yahdi Hasan Kumpulkan Seratusan Kader Partai Aceh dan Tokoh Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI |
![]() |
---|
Kodam IM Peringati HUT Ke-80 TNI di Blang Padang Banda Aceh, Dimeriahkan Atraksi Prajurit |
![]() |
---|
HUT ke-80 TNI di Aceh Tengah, Dandim Tegaskan Rakyat Adalah Sumber Kekuatan Tentara |
![]() |
---|
Bayar Rp 30 Ribu Makan Sepuasnya, Sensasi Petik Apel Segar di Kebun Apel Farm Family Aceh Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.