Pemilu 2024

MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Pemilu, Soal Kontroversi Sistem Terbuka dan Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) hari ini akan memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

Sementara, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.

Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.

“Sehingga, kader partai yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas semata,” demikian argumen para pemohon dikutip dari dokumen permohonan uji materi.

“Apabila sistem proporsional tertutup diterapkan, maka kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan popularitas,” lanjut pemohon.

Baca juga: Mari Wujudkan Pemilu yang Berkualitas untuk Mencegah Golput Menuju Pemilu Hebat 2024

Ditolak 8 fraksi

Rupanya, judicial review terhadap ketentuan sistem pemilu menuai respons keras dari Parlemen. Awal Januari 2023, delapan dari sembilan fraksi DPR RI menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.

Kedelapan fraksi itu yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hanya satu fraksi yang tak ikut menyatakan penolakan, yakni PDI Perjuangan.

Baca juga: Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Berikut 3 poin penting yang disampaikan delapan fraksi DPR RI dalam pernyataan sikapnya:

* Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;

* Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;

* Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Baca juga: Ulama Aceh Berharap Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proporsional Terbuka, Ini Jawaban Mahfud MD

Isu kebocoran

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved