Berita Nasional

Polda Sumut Musnahkan Ganja Asal Aceh 537,3 Kg dan Sabu Asal Malaysia 134,4 Kg

Polda Sumatera Utara memusnahkan 134.456,8 gram (134,4 kg) sabu-sabu dan ganja kering seberat 537.339 gram (537.3 kg) asal Provinsi Aceh

Editor: Rizwan
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah petugas Kepolisian hadir saat memusnahkan narkoba di Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (15/6) siang. Kepolisian daerah Sumatera Utara memusnahkan 134.456,8 gram sabu-sabu dan ganja kering seberat 537.339 gram asal Provinsi Aceh. 

TRIBUNGAYO.COM - Barang bukti narkotika dimusnahkan di Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/6/2023).

Barang haram yang dimusnahkan yang diamankan dari sejumlah tersangka jaringan Aceh - Malaysia.

Selain pemusnahan juga turut dihadirkan sejumlah tersangka dalam kasus narkoba tersebut.

Mengutip TribunMedan.com, Polda Sumatera Utara memusnahkan 134.456,8 gram (134,4 kg) sabu-sabu dan ganja kering seberat 537.339 gram (537.3 kg) asal Provinsi Aceh.

Pemusnahan barang haram ini disaksikan sejumlah anggota DPR RI yang hadir, Kajati Sumut dan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Direktur reserse narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menerangkan, 134 kilogram sabu-sabu ini diduga dikirim dari Malaysia, lalu ke Aceh, hingga akhirnya hendak diedarkan ke Sumatera Utara.

Baca juga: Sabu 1,02 Kg Disimpan di Kebun, Begini Kronologi Penangkapan 4 Tersangka di Aceh Tenggara

Pengungkapan ini berlangsung mulai 19 Maret hingga 10 Juni dengan 28 kasus dan 40 tersangka.

"Untuk sabu merupakan jaringan dari luar negeri Malaysia, tadi yang sudah kita sebutkan kemudian ada sebagian masuk lewat Aceh sampai dengan Tanjung Balai.

Dan pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di wilayah Sumatera Utara," kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Kamis (15/6/2023).

Selain sabu-sabu, Polisi juga memusnahkan 78.730 butir pil ekstasi dari para bandar.

Ekstasi ini berasal dari Tanjungbalai dan akan didistribusikan ke Kota Medan.

Modus para bandar dan kurir untuk menyelundupkan narkoba ini melalui jalur laut, seperti Tanjungbalai dan Aceh.

Baca juga: Pemuda Asal Gayo Lues Aceh Kasus Ganja 1,3 Ton Divonis Hukuman Mati, Begini Respon Terdakwa

Sejumlah tahanan dihadirkan saat pemusnahan narkoba di Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (15/6) siang. Kepolisian daerah Sumatera Utara memusnahkan 134.456,8 gram sabu-sabu dan ganja kering seberat 537.339 gram asal Provinsi Aceh.
Sejumlah tahanan dihadirkan saat pemusnahan narkoba di Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (15/6) siang. Kepolisian daerah Sumatera Utara memusnahkan 134.456,8 gram sabu-sabu dan ganja kering seberat 537.339 gram asal Provinsi Aceh. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Narkoba dijemput menggunakan kapal kayu nelayan, kemudian disimpan dibalik kayu kapal dan setibanya di darat dijemput menggunakan kendaraan bermotor lalu diedarkan.

Pantauan di lokasi, sejumlah anggota DPR RI dari Komisi III silih berganti memusnahkan narkoba.

Satu persatu narkoba dimasukkan ke mesin incinerator yang sudah dipersiapkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved