Jumat, 1 Mei 2026

Video

2 Petani Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Aceh Tengah

Motif tersangka adalah melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, untuk membuat lahan pertanian yang akan dijadikan lahan menanam cabai.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Romadani | Editor: Bagus Setiawan

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Aceh Tengah mengamankan dua tersangka diduga pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.

Motif tersangka adalah melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, untuk membuat lahan pertanian yang akan dijadikan lahan menanam cabe dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH didampingi Dandim 0106 Letkol Inf Kurniawan Agung Sancoyo dan Sekda Aceh Tengah Subhandhy AP M.

Saat Konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (16/6/2023) dalam kesempatan itu, dua tersangka berinisial JS (37) dan MM (42) diduga melanggar pasal 17 Ayat 2 huruf b Jo Pasal 92 Ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 dan paling banyak digunakan Rp 5 miliar.

Tersangka JS (37) dan MM (42) melakukan pembakaran tersebut pada hari Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 12.00 wib, di Dusun Pantan Jadi Kampung Kecamatan Ketol Kab Aceh Tengah.

Pembakaran itu saat ke duabyersnagka menebang pohon kayu pada tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB, kemudian membabat rumput dengan menggunakan parang.

Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIb, keduanya menebangi pohon-pohon kecil serta menumpukkan kayu ranting-ranting kecil yang berada di dalam lahan yang akan ditanam cabe.

Selanjutnya, pukul 12.00 WIB tersangka l membakar dengan mengunakan satu buah mancis atau korek api warna putih merek Fortis dan satu buah parang besi yang bergagang kayu untuk di jadikanlahan perkebunan penanaman cabe.

Sehingga atas kejadian tersebut di atas mengakibatkan kebakaran di dalam kawasan hutan lindung seluas 1.11 hektare lebih.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody menghimbau kepada masyarakat agar tidak mebakar sembarangan serta dilarang membuka lahan baru dengan cara dibakar.

Selain itu, dalam satu bulan terakhir kerap sekali terjadi Karhutla di beberapa titik di Aceh Tengah, pihak Kepolisian, dibantu TNI, Pemda, BPBD dan masyarakat turun Sigap untuk memadamkan api.

Kapolres menjelaskan kendala saat ini adalah sulitnya memadamkan api keadaan yng yang curam sehingga sulit menuju titik api, dan selang pemadam kebakaran hanya mampu berjarak 90 meter. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved