Berita Bener Meriah

Polres Bener Meriah Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak Gunung Burni Telong

Polres Bener Meriah menggelar pengibaran Bendera Merah Putih di Puncak Burni Telong, Sabtu (17/6/2023).

|
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
Dok Humas Polres Bener Meriah
Kapolres Bener Meriah bersama dengan personel kibarkan Bendera Merah Putih di atas puncak Gunung Burni Telong. Sabtu (17/6/2023). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Polres Bener Meriah menggelar pengibaran Bendera Merah Putih di Puncak Burni Telong, Sabtu (17/6/2023).

Kegiatan ini diadakan dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-77.

Selain kibarkan bendera pihak Polres Bener Meriah juga melakukan giat penanaman pohon di kawasan Gunung Burni Telong.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK dalam keterangan diterima TribunGayo.com, pada Minggu (18/6/2023) menyampaikan, pagelaran yang dilaksanakan ini merupakan serangkaian dalam menyambut hari Bhayangkara ke-77 tahun.

Dikatakan Kapolres, sebelum melakukan pendakian pihaknya juga salurkan bantuan sosial kepada tim LPHK Kampung Damaran Baru di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.

Baca juga: Wisata Aceh Tengah, Pesona Alam Goa Loyang Koro, Destinasi Tersembunyi di Takengon

Kemudian penanaman pohon.

Kapolres berharap semoga dapat memberikan dampak yang positif bagi kelestarian hutan.

Sehingga keasrian hutan dapat dirasakan dan dinikmati nantinya hingga ke anak cucu.

"Selain dalam Rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77, kegiatan ini kita laksanakan juga dalam rangka menjaga dan melestarikan hutan.

Kepada masyakarat diimbau agar terus menjaga hutan, dan jangan melakukan perambahan karena dapat rusak kelangsungan hutan," harapnya.

Baca juga: Kopi Gayo Didong Runcang Diadakan Tiap Malam Minggu, Masyarakat Tumpah Ruah di Taman Inen Mayak Teri

Pada kesempatan yang sama Kapolres juga menghimbau kapada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah agar bersama sama mencegah kebakaran hutan.

Menurutnya, mencegah kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama, dikarenakan bila terjadi, juga ancaman bagi masyarakat itu sendiri.

Terutama di bidang kesehatan, terganggunya aktivitas masyarakat serta sumber daya alam seperti tumbuhan dan hewan.

"Kami juga dari pihak kepolisian secara rutin melakukan patroli Karhutla. Kami meminta juga peran masyarakat untuk bersama mencegah kebakaran hutan dan lahan. 

Dengan cara tidak membakar saat membuka lahan pertanian.

Baca juga: Jeruji Besi Tak Jadi Penghalang, Suami Terjerat Narkoba Wanita Ini Pilih Bertahan & Nikah di Penjara

Kemudian apabila melihat kebakaran segera laporkan ke petugas pemadam, Polisi atau aparat setempat.

Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, dan tidak meninggalkan api di hutan dan lahan," ungkap Kapolres Bener Meriah.

Selanjutnya kepada para pelaku yang melakukan pembakaran hutan kata Kapolres lagi, akan dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Karena perbuatan tersebut melanggar Pasal 78 ayat (3) Undan-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang hutan.(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved