Berita Bener Meriah
Polres Bener Meriah Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak Gunung Burni Telong
Polres Bener Meriah menggelar pengibaran Bendera Merah Putih di Puncak Burni Telong, Sabtu (17/6/2023).
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Polres Bener Meriah menggelar pengibaran Bendera Merah Putih di Puncak Burni Telong, Sabtu (17/6/2023).
Kegiatan ini diadakan dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-77.
Selain kibarkan bendera pihak Polres Bener Meriah juga melakukan giat penanaman pohon di kawasan Gunung Burni Telong.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK dalam keterangan diterima TribunGayo.com, pada Minggu (18/6/2023) menyampaikan, pagelaran yang dilaksanakan ini merupakan serangkaian dalam menyambut hari Bhayangkara ke-77 tahun.
Dikatakan Kapolres, sebelum melakukan pendakian pihaknya juga salurkan bantuan sosial kepada tim LPHK Kampung Damaran Baru di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.
Baca juga: Wisata Aceh Tengah, Pesona Alam Goa Loyang Koro, Destinasi Tersembunyi di Takengon
Kemudian penanaman pohon.
Kapolres berharap semoga dapat memberikan dampak yang positif bagi kelestarian hutan.
Sehingga keasrian hutan dapat dirasakan dan dinikmati nantinya hingga ke anak cucu.
"Selain dalam Rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77, kegiatan ini kita laksanakan juga dalam rangka menjaga dan melestarikan hutan.
Kepada masyakarat diimbau agar terus menjaga hutan, dan jangan melakukan perambahan karena dapat rusak kelangsungan hutan," harapnya.
Baca juga: Kopi Gayo Didong Runcang Diadakan Tiap Malam Minggu, Masyarakat Tumpah Ruah di Taman Inen Mayak Teri
Pada kesempatan yang sama Kapolres juga menghimbau kapada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah agar bersama sama mencegah kebakaran hutan.
Menurutnya, mencegah kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama, dikarenakan bila terjadi, juga ancaman bagi masyarakat itu sendiri.
Terutama di bidang kesehatan, terganggunya aktivitas masyarakat serta sumber daya alam seperti tumbuhan dan hewan.
"Kami juga dari pihak kepolisian secara rutin melakukan patroli Karhutla. Kami meminta juga peran masyarakat untuk bersama mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Dengan cara tidak membakar saat membuka lahan pertanian.
Baca juga: Jeruji Besi Tak Jadi Penghalang, Suami Terjerat Narkoba Wanita Ini Pilih Bertahan & Nikah di Penjara
Kemudian apabila melihat kebakaran segera laporkan ke petugas pemadam, Polisi atau aparat setempat.
Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, dan tidak meninggalkan api di hutan dan lahan," ungkap Kapolres Bener Meriah.
Selanjutnya kepada para pelaku yang melakukan pembakaran hutan kata Kapolres lagi, akan dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Karena perbuatan tersebut melanggar Pasal 78 ayat (3) Undan-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang hutan.(*)
Polres
Bener Meriah
raksasa
bendera merah putih
hut bhayangkara
berita tribun gayo hari ini
penanaman pohon
Meriahkan HUT TNI ke-80, Kodim Bener Meriah Gelar Lomba Catur |
![]() |
---|
Kapolres Bener Meriah dan Wakil Bupati Gelar Ekspedisi Kamtibmas ke Kampung Pantanlah |
![]() |
---|
575 Peserta Meriahkan Jambore Pramuka Bener Meriah Usai Sempat Vakum 10 Tahun |
![]() |
---|
JPU Tuntut Dua Terdakwa Pencuri Emas 66 Gram Milik Warga Bener Meriah dengan Hukuman Berbeda |
![]() |
---|
Jambore Cabang Bener Meriah 2025 Resmi Digelar di Lapangan Arboretum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.