Berita Aceh

Massa Demo DPRA Dukung Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh, Keppres Perpanjangan Jabatan Keluar 

Massa dari Forum Masyarakat Aceh Bersatu menggelar demonstrasi ke Gedung DPR Aceh, Rabu (5/7/2023).

|
Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
Keputusan Presiden (Keppres) sudah diserahkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro kepada  Achmad Marzuki  di Kemendagri, Rabu (5/7/2023) siang. 

TRIBUNGAYO.COM - Massa dari Forum Masyarakat Aceh Bersatu menggelar demonstrasi ke Gedung DPR Aceh, Rabu (5/7/2023).

Dalam aksi itu, massa menyatakan dukungan kepada Achmad Marzuki.

Dukuangan itu supaya Achmad Marzuki agar menjabat kembali sebagai Pj Gubernur Aceh.

Mengutip Serambinews.com, aksi di DPRA di Jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh, massa mendobrak pintu gerbang gedung DPRA hingga rusak.

Pantauan Serambinews.com, pintu gerbang sebelah kiri tersebut tersungkur jatuh setelah massa mendobrak bersama.

Setelah pintu gerbang jatuh, massa kemudian masuk ke halaman gedung DPRA untuk melanjutkan aksi mereka.

Aparat keamanan yang mengawal terlihat membiarkan massa masuk, namun tetap mengawal ketat aksi tersebut.

Baca juga: Kapuspen Kemendagri Benni Irwan: Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh, Keppres Sudah Diserahkan

"Hari ini kami terpaksa mendorong dan rusak pintu DPRA. Kami tidak pernah membuat kesalahan saat aksi, ini bukan kesalahan atau kenakalan kami, tapi kenakalan orang-orang di dalam DPRA yang tidak pernah mau menyambut kami," ujar salah satu orator aksi di atas mobil pick up.

Pantauan Serambinews.com, sekitar seratusan orang saat ini terus melakukan orasi di depan gedung DPRA.

Mereka menyampaikan dukungan terhadap  Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

"Kami mendukung kepemimpinan Bapak  Achmad Marzuki untuk melanjutkan jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh. Kita tidak melihat harus orang Aceh atau tidak, yang penting bisa memimpin Aceh," teriak Heri Safrizal salah satu orator aksi.

Menurutnya, banyak kemajuan yang telah dibuat oleh  Achmad Marzuki selama memimpin Aceh sejak setahun terakhir.

"Hidup Bapak Achmad Marzuki, kita tunggu kabar gembira bahwa Bapak Presiden akan segera menunjuk kembali Pak Achmad Marzuki sebagai pemimpin kita," teriaknya.

Baca juga: Kapuspen Kemendagri Benni Irwan: Tidak Ada Pelantikan Pj Gubernur Aceh, Cukup Serahkan Keppres

Keppres perpanjangan jabatan keluar

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh hingga tahun 2024 mendatang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved