Berita Aceh

Massa Demo DPRA Dukung Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh, Keppres Perpanjangan Jabatan Keluar 

Massa dari Forum Masyarakat Aceh Bersatu menggelar demonstrasi ke Gedung DPR Aceh, Rabu (5/7/2023).

|
Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
Keputusan Presiden (Keppres) sudah diserahkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro kepada  Achmad Marzuki  di Kemendagri, Rabu (5/7/2023) siang. 

Kepastian itu diperoleh Serambinews.com dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, menjawab Serambinews.com, via pesan WhatsApp, beberapa saat tadi.

"Iya benar, Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan," tulis Benni dalam pesan WhatsApp kepada Serambinews.com, pukul 14.44 WIB.

"Keppres diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, di Kemendagri siang ini," lanjut Benni dalam pesan yang sama.

Benni juga mengirimkan dua foto yang merekam momen penyerahan Keppres perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.(*)

Baca juga: INFO CPNS 2023! Selamat 18 Jurusan Ini Berpeluang Lolos di Bidang Kejaksaan dan Formasi Lainnya

Baca juga: Jadwal ASEAN Grand Prix 2023, Turnamen Voli Putri Indonesia Setelah AVC Challenge Cup 2023

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved