Berita Aceh

Presiden Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Jubir: Keppres Sudah Diterima

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gub

Penulis: Nurkhalis | Editor: Jafaruddin
TribunGayo.com
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA 

Laporan Nurkhalis I Banda Aceh 

TRIBUNGAYO.COM,BANDA ACEHJuru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk satu tahun ke depan.

“Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diterima langsung oleh Pak Pj Gubernur yang diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Pak Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Rabu (05/07/2023) siang tadi,

di Kantor Kemendagri RI, Jakarta,” kata MTA, Rabu sore di Banda Aceh.

Lebih lanjut MTA mengatakan, pada Selasa (04/07/2023) sore juga telah digelar evaluasi triwulan IV Kepemimpinan Pj Gubernur Aceh di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Di akhir pernyataannya, MTA juga mengajak semua pihak untuk bersatu demi Aceh yang lebih baik.

Baca juga: Abdullah Puteh Kenakan Jas NasDem, Bertemu Ketua Umum NasDem Surya Paloh

Baca juga: Mantan Wagub Muhammad Nazar: Achmad Marzuki Diharapkan Bawa Kemajuan Bagi Aceh

“Banyak hal yang mesti terus sama-sama kita perbaiki, mari terus bersatu demi Aceh yang lebih baik dan bermartabat.”

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved