Selasa, 5 Mei 2026

SIM Keliling

ASN Cair Gaji ke-13, Pengurus SIM Polres Aceh Tenggara Meningkat

antor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara diserbu masyarakat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (6/7/2023).

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara diserbu masyarakat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (6/7/2023).

Kantor Satpas Polres Agara berada di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.

"Hari ini bertambah 16 orang memiliki SIM, ini karena masyarakat ASN telah dicairkan gaji 13," ujar 
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda, Surya Darmansyah.

Kata dia, 16 orang yang mengurus SIM, 8 orang membuat SIM A dan 8 orang membuat SIM C.

Menurut dia, syarat untuk mengurus SIM fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kesehatan.

Baca juga: Kontak Senjata KKB Papua di Pos TNI, 2 PrajurIt Tertembak, Seorang Panglima TNPB Ditangkap

Selain itu juga, bagi pemohon SIM juga diuji sebanyak 30 soal peraturan berlalu lintas.

Apabila mampu menjawab soal dan skor nilai diatas 70 dinyatakan lulus.

Pelayanan dalam pembuatan SIM Polres Agara di buka mulai hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Jadwal Live Streaming Voli Putra AVC Challenge Cup 2023 Pada 8 Juli, Siaran Langsung di Moji TV

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit," katanya.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved