Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Tenggara

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang warga Desa Salim Pinim Kecamatan Tanoh Alas kabupaten setempat.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok Polres
Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Tenggara 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE -  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang warga Desa Salim Pinim Kecamatan Tanoh Alas kabupaten setempat.

Pria tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (8/7/2023) malam.

Tersangka inisial UN (57) petani, asal Desa Salim Pinim Kecamatan Tanoh Alas.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra kepada TribunGayo.com.

Menurutnya, penangkapan itu berawal anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

Laporan itu bahwa ai Desa Salim Pinim Kecamatan Tanoh Alas, ada salah seorang yang memiliki dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu.

Lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat seorang laki laki yang gelagatnya mencurigakan. 

Baca juga: ITS Buka Lowongan Kerja 69 Dosen Tetap Non PNS 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya

"Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dan rumah tersebut," jelasnya.

Kemudian pada saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki tersebut dan rumah miliknya dan ditemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu.

Selain sabu juga ada 16 bungkus narkotika jenis sabu yang dipaket dengan plastik klip warna putih bening di bawah tempat tidur dan satu buah plastik klip warna putih bening yang berisikan 14 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik putih bening diatas atap rumah.

Kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kepada seorang laki laki tersebut yang mana pada saat itu yang bernama tersangka UN, mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat bruto  2,33 gram.

Berikutnya 14 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik putih bening dengan berat bruto 1,56 gram serta 16 bungkus narkotika jenis sabu yang di paket dengan plastik klip warna putih bening dengan berat bruto 1,57 gram.(*)

Baca juga: Pj Bupati Aceh Tenggara Perintahkan PUPR Lapor ke Balai Sungai Soal Oprit Jembatan Pantai Dona Putus

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka September 2023, Simak 11 Formasi Peluang Jadi Perioritas

Baca juga: Prediksi Skor Persikabo 1973 vs Persija Jakarta, Kick-off Pukul 19.00 WIB

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved