Berita Nasional

Kemenkeu Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Daerah yang Berhasil Kendalikan Inflasi

Adapun insentif fiskal kinerja tahun berjalan, untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah akan dialokasikan dalam tiga periode.

Tribunnews.com
Ilustrasi- Bagi provinsi dan daerah yang berhasil mengendalikan inflasi, maka Kementerian Keuangan akan memberikan dana insentif fiskal. 

Kemenkeu Alokasikan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Daerah yang Berhasil Kendalikan Inflasi

TRIBUNGAYO.COM - Bagi provinsi dan daerah yang berhasil mengendalikan inflasi, maka Kementerian Keuangan akan memberikan dana insentif fiskal.

Tak tanggung-tanggung, Pemerintah menganggarkan sebesar Rp 4 triliun untuk dana insentif fiskal kinerja yang diberikan pada tahun ini.

Salah satunya akan dialokasikan Rp 1 triliun untuk kategori daerah yang berhasil dalam pengendalian inflasi.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Mendagri Imbau Daerah dengan Tingkat Inflasi Tinggi Segera Lakukan Pengendalian

Pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu,” bunyi bagian pertimbangan dari PMK Nomor 67/2023, dikutip pada Rabu (12/7).

Adapun insentif fiskal kinerja tahun berjalan, untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah akan dialokasikan dalam tiga periode.

Di antaranya, periode pertama sebesar Rp 330 miliar, dialokasikan paling cepat pada Juni 2023.

Kemudian, periode kedua sebesar Rp 330 miliar, dialokasikan paling cepat Juni 2023, dan periode ketiga, sebesar Rp 340 miliar paling cepat dialokasikan pada Oktober 2023.

Baca juga: SADA Jakarta Apresiasi Kinerja Achmad Marzuki Tangani Inflasi dan Kemiskinan

Insentif fiskal periode pertama dan kedua akan diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten dengan kinerja terbaik dalam mengendalikan inflasi.

Sementara periode ketiga akan diberikan pada 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten terbaik.

Dalam PMK tersebut, pengendalian inflasi daerah dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah. Untuk provinsi dinilai berdasarkan data peringkat inflasi dan realisasi pendanaan inflasi.

Sedangkan untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan dimensi upaya pemerintah daerah, dimensi tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi pendanaan inflasi.

Baca juga: Kendala Terberat PT Aceh Tengah Inflasi Menggila

Data-data tersebut akan bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Sebagai catatan, dalam aturan ini insentif fiskal yang diberikan nantinya tidak boleh digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan dan honorarium serta perjalanan dinas.

Insentif tersebut harus digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved