Berita Nasional

Mario Teguh Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan dengan Total Kerugian Rp 5 Miliar

Keduanya diduga melakukan penipuan setelah meneken kontrak untuk menjadi brand ambassador produk kecantikan milik pelapor.

|
TRIBUNNEWS.COM
Motivator terkenal, Mario Teguh dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar. 

Mario Teguh Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan dengan Total Kerugian Rp 5 Miliar

TRIBUNGAYO.COM – Motivator terkenal, Mario Teguh dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.

Selain Mario Teguh, pelapor juga menyeret nama istri sang motivator ke dalam kasus ini.

Keduanya diduga melakukan penipuan setelah meneken kontrak untuk menjadi brand ambassador produk kecantikan milik pelapor.

Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya sejak 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Penipuan Jastip Tiket Coldplay Raup Rp 257 Juta, Tipu Hingga 60 Korban

Atas kasus ini, Kuasa Hukum Mario Teguh melayangkan somasi terhadap pelapor setelah kliennya dan sang istri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.

Dalam unggahan di Instagram Mario Teguh @marioteguh, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya menuntut permintaan maaf dari pelapor.

“Kami telah melayangkan surat peringatan/teguran keras (somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik,” tegas kuasa hukum, dikutip Kompas.com pada Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: VIRAL di Twitter Penipuan Harga Tiket Coldplay Capai Rp 50 Juta, Begini Aksi Modusnya

Kuasa hukum meminta pelapor menyampaikan permintaan maaf selambat-lambatnya pada Kamis (20/7/2023) pukul 16.00 WIB.

Dalam kasus ini, kuasa hukum membantah Mario Teguh dan istrinya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.

Ia pun menyebut tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik Mario.

“Klien kami tidak perah menandatangani perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding (MoU) dengan yang bersangkutan.

Baca juga: Polda Aceh Usut Dugaan Penipuan Seleksi Akpol, Korban Mengaku Serahkan Rp 300 Juta ke Ketua Parpol

Klien kami tidak pernah menyatakan, apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk yang bersangkutan,” tutur kuasa hukum.

“Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari yang bersangkutan,” imbuh dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan Terkait Penipuan, Mario Teguh Somasi Pelapor agar Minta Maaf

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved