Berita Nasional

Aceh Punya Dua Lembaga Adat, Wali Nanggroe dan Majelis Adat Aceh

Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
TribunGayo.com
Para pembicara dalam simposium Majelis Adat Aceh Perwakilan Jakarta, Sabtu (15/7/2023) di Gedung Wisma Taman Iskandar Muda, Jakarta 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO COM, JAKARTA - Aceh memiliki dua lembaga adat, yaitu Lembaga Wali Nanggroe dan Majelis Adat Aceh (MAA).

Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi  Daerah Istimewa Aceh

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, dan Qanun nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga-lembaga Adat. 

Demikian disampaikan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta Dr Ir Surya Darma, MBA.

Baca juga: MAA Jakarta Gelar Simposium dan Rapat Kerja

"Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Dalam perkembangan saat ini, MAA sebagai lembaga Adat khususnya bagi masyarakat Aceh di perantauan, semakin pudar perannya ditengah gempuran arus globalisasi," kata Surya Darma.

Menurutnya  gempuran arus globalisasi ini juga terjadi, karena adanya harapan peningkatan sektor pariwisata, namun  dalam banyak hal tidak sesuai dengan wisata syariat.

"Dalam kondisi seperti ini maka peran dan fungsi MAA dalam membina dan mengembangkan adat dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam menjadi sebuah kewajiban," katanya.

Ia lalu menguraikan tugas pokok Majelis Adat Aceh dalam membina dan mengembangkan lembaga-lembaga Adat Aceh;

Baca juga: Wali Nanggroe Kukuhkan MAA Perwakilan Jakarta, Ketua Dijabat Dr Surya Darma

membina dan mengembangkan tokoh-tokoh Adat Aceh;

membina dan mengembangkan kehidupan Adat dan Adat Istiadat Aceh;

serta melestarikan nilai-nilai adat yang berlandaskan Syariat Islam makin harus ditegakkan. 

Itulah antara lain dasar penyelenggaraan simposium yang digagas Pengurus MAA Perwakilan Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved