CPNS 2023

CPNS 2023: Menpan-RB Beri Afirmasi untuk Instansi yang Belum Usulkan Formasi, Pemda Apa Kabar?

"Jadi sebenarnya CPNS dan PPPK tidak ada kaitannya dengan Pemilu, karena sudah melalui perencanaan yang panjang" kata Abdullah Azwar Anas.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribungayo.com
CPNS 2023: Menpan-RB Beri Afirmasi untuk Instansi yang Belum Usulkan Formasi. 

CPNS 2023: Menpan-RB Beri Afirmasi Kembali Untuk Instansi Yang Belum Usulkan Formasi, Pemda Apa Kabar?

TRIBUNGAYO.COM - Rekrutmen CPNS 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) kembali memberi afirmasi untuk instansi yang belum usulkan formasi.

Lalu Pemerintah Daerah (Pemda) apa kabar?

Persiapan rekrutmen CPNS 2023 sudah mencapai 98 persen.

Menpan-RB juga menjelaskan, bahwa rekrutmen CPNS 2023 ini tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024 mendatang.

"Jadi sebenarnya CPNS dan PPPK tidak ada kaitannya dengan Pemilu, karena sudah melalui perencanaan yang panjang" kata Abdullah Azwar Anas yang dikutip TribunGayo.com dalam Tayangan Youtube CNBC pada Senin (17/7/2023).

Baca juga: LENGKAP! Seratusan Contoh Soal CPNS 2023 Terupdate Materi TWK, TIU , TKP: Auto Tembus Passing Grade

Meski belakangan banyak beredar informasi, terkait kemungkinan akan molornya jadwal pendaftaran CPNS 2023.

“Jadi sebenarnya CPNS 2023 ini tidak ada kaitannya dengan pemilu, karena memang sudah menjadi perencanaan yang Panjang,” ujar Menpan-RB dilansir dari Youtube CNBC pada Senin (17/7/2023).

Selain itu, mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023 Menpan-RB mengaku, bahwa saat ini pihaknya masih berupaya untuk melakukan konsolidasi perbaikan data, karena adanya anomali data yang sangat besar terkait dengan ASN di seluruh lini.

Kemudian, sejauh ini pihak Kemenpan-RB sudah melaporkan ke Kementerian Keuangan sebanyak lebih dari 1 juta 30 ribu formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Baca juga: Lowongan CPNS 2023 Hanya untuk Instansi Pusat, Bagaimana Keterangan Formasi untuk Fresh Graduate?

Namun, sampai saat ini masih ada beberapa kementerian Lembaga dan pemerintah daerah yang belum juga mengusulkan kebutuhan formasi baik itu CPNS 2023 maupun PPPK.

Dengan begitu, Menpan-RB sudah memberi afirmasi dan kesempatan lagi kepada Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum mengusulkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK agar mengusulkannya.

Sehingga, jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK akan tetap berlangsung pada waktu yang sudah direncanakan yaitu pada September 2023.

Untuk diketahui, terdapat dua formasi ASN yang menjadi prioritas pada rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK, yaitu tenaga Kesehatan dan sektor Pendidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca juga: Menpan-RB: Persiapan Rekrutmen CPNS 2023 Sudah 98 Persen, Lowongan 1 Juta, 20 Persen Fresh Graduate

selain itu Menpan RB juga mengungkap terkait persiapan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK yang sudah melalui perencanaan yang sangat panjang kini telah mencapai 98 persen.

Dimana, Abdullah Azwar Anas telah menyiapkan konsolidasi data dengan sangat baik, sehingga dapat menetapkan perencanaan terkait formasi yang akan dibuka.

"Kita dapat membuat perencanaan untuk 5 hingga 10 tahun kedepan mana yang negatif growth, zero growth dan mana yang masih tumbuh," ungkap Menpan RB.

Menurut rencana terbaru, jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan berlangsung pada bulan September mendatang.

Informasi mengenai wacana jadwal pendaftaran CPNS 2023 tersebut disampaikan oleh Menpan-RB pada 12 Juni 2023 lalu.

Baca juga: Berikut 111 Contoh Soal CPNS 2023 Terbaru Siap Taklukkan Tahap SKD dengan Mulus

"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan.

Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dilansir TribunGayo.com dari Kompas.com, Senin (12/6/2023), pihak Kemenpan-RB mengaku telah melaporkan wacana mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023 kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, pihak Menpan-RB juga mengkonfirmasi bahwa jadwal pendaftaran CPNS 2023 secara resmi akan diumumkan setelah formasi CPNS 2023 ditetapkan.

Baca juga: Jadwal CPNS 2023 Segera Rilis! Lowongan Terbatas, 16 Jurusan Ini Punya Kesempatan dan Peluang Besar

"Kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ungkap Anas dilansir dari Kompas.com (14/6/2023).

Untuk lebih lengkap, berikut Tribungayo.com juga telah menuliskan deretan kementerian Lembaga dan pemerintah daerah yang belum usulkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Dimana per 17 Juli 2023 usulan kebutuhan ASN PPPK dan CPNS 2023 instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.

Baca juga: Lowongan CPNS 2023 Terancam Batal Dibuka karena Mepet dengan Pemilu 2024? Ini Strategi Menpan RB

Kemenpan-RB telah menetapkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat hingga daerah.

Penetapan kebutuhan ASN yang meliputi CPNS 2023 dan PPPK tersebut dirincikan dari beberapa formasi jabatan.

Adapun Formasi jabatan yang dirincikan dalam kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK yaitu Tenaga Guru, Dosen, Tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya.

Dimana total kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut mencapai 1.030.751 lowongan.

Dengan tersedianya 1 juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK dapat dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mengusulkan kebutuhannya.

Hal ini penting untuk penetapan jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK nantinya berdasarkan usulan kebutuhan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk pemerintah pusat sendiri terdapat 6 instansi yang belum mengusulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK, diantaranya yaitu:

1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi

2. Badan Standardisasi Nasional

3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

4. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

6. Ombudsman Republik Indonesia

Sedangkan, terdapat 45 instansi daerah yang belum usulkan formasi PPPK 2023

1. Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

2. Pemerintah Kab. Karo

3 Pemerintah Kab. Padang Lawas

4. Pemerintah Kab. Nias Barat

5. Pemerintah Kota Binjai 6. Pemerintah Kota Pematang Siantar

7 Pemerintah Kota Tanjung Balai

8. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan

9. Pemerintah Kab. Seluma

10. Pemerintah Kota Bengkulu

11. Pemerintah Kab. Lampung Utara

12. Pemerintah Kab. Tulang Bawang

13. Pemerintah Kob. Tulang Bawang Barat

14. Pemerintah Kota Bekasi

15. Pemerintah Provinsi Banten

16. Pemerintah Kab. Bondowoso

17. Pemerintah Kab. Sambos

18. Pemerintah Kab. Melawi

19. Pemerintah Kab Pulang Pisau

20. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu

21. Pemerintah Kab. Berau

22. Pemerintah Kab. Gorontalo

23. Pemerintah Kab. Poso

24. Pemerintah Kab. Takalar

25. Pemerintah Kota Palopo

26. Pemerintah Kab. Muna Barat

27. Pemerintah Kab. Gianyar

28. Pemerintah Provinsi Papua

29. Pemerintah Kab. Puncak Jaya

30. Pemerintah Kab. Panial

31. Pemerintah Kab. Yahukimo

32 Pemerintah Kab, Tolikara

33. Pemerintah Kab. Sarmi

34 Pemerintah Kab. Waropen

35. Pemerintah Kab. Supiori

36.Pemerintah Kab. Lanny Jaya

37. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya

38. Pemerintah Kab. Yalimo

39. Pemerintah Kab. Nduga

40. Pemerintah Kota Jayapura

41. Pemerintah Kab. Mamuju

42. Pemerintah Provinsi Papua Selatan

43. Pemerintah Provinsi Papua Tenga

44. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

45. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update Info CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved