PPPK 2023
Coba Hilangkan Kesenjangan Antara ASN, DPR RI Tekankan Pentingnya Hak-hak PPPK Termasuk Uang Pensiun
Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan pentingnya mempertahankan hak-hak kepegawaian PPPK, termasuk hak atas uang pensiun.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Coba Hilangkan Kesenjangan Antara ASN, DPR RI Tekankan Pentingnya Hak-hak PPPK Termasuk Uang Pensiun
TRIBUNGAYO.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Syamsurizal dalam upaya mengatasi kesenjangan yang ada antara Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana perbedaan hak antara ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yaitu tentang jaminan pensiun atau jaminan hari tua yang hanya diperoleh ASN PNS.
Untuk itu Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan pentingnya mempertahankan hak-hak kepegawaian PPPK, termasuk hak atas uang pensiun.
Baca juga: Berikut Puluhan Prediksi Soal CPNS 2023 TWK Edisi Paling Baru dan Lengkap
Syamsurizal, menyampaikan pentingnya memberikan perlindungan hak-hak kepegawaian bagi PPPK agar mereka mendapatkan perlakuan yang setara dengan PNS.
"Pegawai PPPK perlu diberikan hak pensiun dan kesempatan untuk meniti karir dengan menduduki jabatan-jabatan tertentu," kata Syamsurizal yang dikutip TribunGayo dari KompasTV pada Kamis (20/7/2023)
Selain itu, Syamsurizal mencoba mengupayakan untuk tidak ada perbedaan perlakuan antara ASN PNS dan PPPK dalam hal hak-hak kepegawaian.
Baca juga: Menpan RB: CPNS 2023 Bukan Hanya Fresh Graduate dan PPPK, Tenaga Honorerpun Miliki Peluang Tinggi
Dimana kedua kelompok pegawai ini harus diberikan hak-hak yang sama untuk mengembangkan karir dan meraih kesejahteraan yang setara.
Meski sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Alokasi Lowongan Terbesar Ada Pada Formasi Ini
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berdasarkan definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Selain itu manajemen antara PPPK dan PNS juga berbeda, keduanya telah diatur dalam PP masing-masing.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: CPNS dan PPPK Dibuka September 2023, Scan 7 Dokumen Ini dan Pelajari Cara Daftar di SSCASN
Sementara manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:
- Pangkat dan jabatan,
- Pengembangan karier,
- Pola karier, Promosi,
- Mutasi,
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara PPPK dan PNS.
Baca juga: 114 Prediksi Soal CPNS 2023 SKD Materi TIU, TWK, TKP serta Kunci Jawaban
Disamping itu Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah berupaya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan tenaga honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dilakukan melalui dua mekanisme yaitu full time dan part time.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Baca juga: CPNS 2023 Pusatkan 20 Persen Fresh Graduate, Menpan RB Juga Ungkap Skema Penyelamatan Tenaga Honorer
Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR saat ini tengah mencari opsi yang tepat untuk menyelamatkan jutaan tenaga honorer yang masa kerjanya akan berakhir dalam 3 bulan lagi.
Dimana saat ini terdapat 2.3 juta tenaga honorer yang telah didata oleh pihak Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer.
Sebagai gantinya, mereka akan diangkat sebagai PPPK berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dengan menjadi PPPK, mereka tidak akan diberhentikan dan akan mendapatkan perlindungan sebagai pegawai honorer.
Syamsurizal juga menyampaikan bahwa mekanisme tertentu dalam perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK sedang dalam tahap pembahasan dengan pemerintah.
Yang mana saat ini, ada dua opsi yang sedang digodok oleh DPR dan Kemenpan RB, yaitu PPPK full time dan PPPK part time.
"Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bahas dalam undang-undang tersebut," ungkapnya yang dikutip TribunGayo.com dari KompasTV pada Kamis (20/7/2023).
Menpan RB sebut Dua Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan dua mekanisme serta klasifikasi pengangkatan tenaga honorer.
Seperti halnya berbagai opsi tengah dibahas mencari jalan tengah untuk masa depan tenaga honorer setelah November 2023 mendatang.
Selain mengondok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan membahas solusi penanangan tenaga honorer.
Abdullah Azwar Anas akan mengupayakan solusi permanen untuk tenaga honorer yang akan dimuat dalam UU ASN yang kini tengah dibahas.
Beberapa indikasi opsi yang disebutkan Menpan RB yang menjadi alternatif penyelesaian 2,3 tenaga honorer yang telah terdata yaitu mengklasifikasinya dalam pengangkatan sebagai PPPK Part Time dan juga sebagai ASN PPPK.
Menpan RB menjelaskan dua indikasi opsi penyelesaian tenaga honorer memiliki peluang untuk menjadi ASN PPPK.
Yaitu dengan pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tenaga honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.
Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN maupun APBD.
“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.
Dengan begitu bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN secara keseluruhan.
Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.
Sehingga secara administrasi mereka memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan posisi prioritas.
Daftar Tenaga Honorer yang Menjadi PPPK Part Time
Sementara itu salah satu indikasi opsi lainnya dalam penyelesaian tenaga honorer yaitu dengan pengangkatan sebagai PPPK part time.
Dimana opsi PPPK Part Time dinilai dapat memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk tetap bekerja di sektor publik dengan waktu kerja yang fleksibel.
Seperti halnya Anas mengindikasikan opsi PPPK part time pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.
“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan. Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup.
Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terangnya yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).
Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus memiliki status penuh sebagai ASN.
Namun, Menpan RB juga menekankan bahwa opsi PPPK Part Time masih dalam tahap pembahasan dan perlu disepakati bersama oleh lintas instansi terkait.
Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa solusi yang diberikan akan memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga honorer serta tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Dimana penyelesaian status tenaga honorer Kemenpan RB tengah menyiapkan solusi atas 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan, terutama pemerintah daerah, yang posisinya akan dihapus pada November 2023.
Penyelesaian diklaim tidak akan berakibat pada terjadinya pemberhentian massal sekaligus tidak berdampak pada pembengkakan anggaran.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer tersebut akan dituangkan di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujar Anas kepada Kompas.com.
Jalan tengah tersebut, kata Anas, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.
Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.
Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.
“Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” tegasnya.
Menpan RB berkomitmen untuk terus memperjuangkan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan status tenaga honorer.
Opsi PPPK part time menjadi salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan keberlanjutan bagi tenaga honorer serta meningkatkan kualitas aparatur sipil negara secara keseluruhan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Materi Prediksi Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2023 untuk Hari Terakhir 4 Desember: Jawaban & Pembahasan |
![]() |
---|
Prediksi Soal Ujian PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Manajerial & Sosio Kultural DIlengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Paket Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis Kebidanan PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan & Jawaban |
![]() |
---|
Prediksi Soal Kompetensi Teknis Keperawatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 DIlengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.