PPPK 2023

DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah berupaya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Dok Humas: dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal - DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya 

DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya

TRIBUNGAYO.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah berupaya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan tenaga honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dilakukan melalui dua mekanisme yaitu full time dan part time.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR saat ini tengah mencari opsi yang tepat untuk menyelamatkan jutaan tenaga honorer yang masa kerjanya akan berakhir dalam 3 bulan lagi.

Dimana saat ini terdapat 2.3 juta tenaga honorer yang telah didata oleh pihak Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer.

Baca juga: Tenaga Honorer Dilanda Rasa Dilema, Harus Lamar Formasi PPPK 2023 atau Pasrah Diganti PPPK Part Time

Sebagai gantinya, mereka akan diangkat sebagai PPPK berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dengan menjadi PPPK, mereka tidak akan diberhentikan dan akan mendapatkan perlindungan sebagai pegawai honorer.

Syamsurizal juga menyampaikan bahwa mekanisme tertentu dalam perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK sedang dalam tahap pembahasan dengan pemerintah.

Yang mana saat ini, ada dua opsi yang sedang digodok oleh DPR dan Kemenpan RB, yaitu PPPK full time dan PPPK part time.

"Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bahas dalam undang-undang tersebut," ungkapnya yang dikutip TribunGayo.com dari KompasTV pada Kamis (20/7/2023).

Selain itu, Syamsurizal juga menekankan bahwa hak-hak kepegawaian PPPK akan dipertahankan, termasuk hak atas uang pensiun.

Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan antara PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pegawai PPPK akan diupayakan mendapatkan uang pensiun dan berhak meniti karir dengan jabatan-jabatan tertentu.

Tidak akan ada perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK," tambahnya.

Baca juga: Daftar Jurusan dengan Peluang Utama pada Seleksi PPPK 2023, Kouta Tersedia Lebih Besar

Perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK ini diharapkan akan memberikan jaminan keberlanjutan karir bagi mereka, serta pengakuan atas peran dan kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Proses pembahasan mengenai mekanisme pengangkatan ini diharapkan dapat berjalan lancar untuk memberikan solusi yang tepat bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.

Disamping itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan dua mekanisme serta klasifikasi pengangkatan tenaga honorer.

Seperti halnya berbagai opsi tengah dibahas mencari jalan tengah untuk masa depan tenaga honorer setelah November 2023 mendatang.

Selain mengondok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan membahas solusi penanangan tenaga honorer.

Abdullah Azwar Anas akan mengupayakan solusi permanen untuk tenaga honorer yang akan dimuat dalam UU ASN yang kini tengah dibahas.

Beberapa indikasi opsi yang disebutkan Menpan RB yang menjadi alternatif penyelesaian 2,3 tenaga honorer yang telah terdata yaitu mengklasifikasinya dalam pengangkatan sebagai PPPK Part Time dan juga sebagai ASN PPPK.

Menpan RB menjelaskan dua indikasi opsi penyelesaian tenaga honorer memiliki peluang untuk menjadi ASN PPPK.

Baca juga: Kemenpan-RB Alokasikan 990.039 Formasi PPPK 2023: Kuota Pemda 95 Persen

Yaitu dengan pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tenaga honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN maupun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.

Dengan begitu bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN secara keseluruhan.

Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.

Sehingga secara administrasi mereka memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan posisi prioritas.

Daftar Tenaga Honorer yang Menjadi PPPK Part Time

Sementara itu salah satu indikasi opsi lainnya dalam penyelesaian tenaga honorer yaitu dengan pengangkatan sebagai PPPK part time.

Dimana opsi PPPK Part Time dinilai dapat memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk tetap bekerja di sektor publik dengan waktu kerja yang fleksibel.

Seperti halnya Anas mengindikasikan opsi PPPK part time pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.

“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan. Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup.

Baca juga: Tenaga Honorer Keluhkan Passing Grade PPPK 2023 Tinggi, Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Tingkat Kelulusan

Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terangnya yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).

Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus memiliki status penuh sebagai ASN.

Namun, Menpan RB juga menekankan bahwa opsi PPPK Part Time masih dalam tahap pembahasan dan perlu disepakati bersama oleh lintas instansi terkait.

Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa solusi yang diberikan akan memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga honorer serta tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Dimana penyelesaian status tenaga honorer Kemenpan RB tengah menyiapkan solusi atas 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan, terutama pemerintah daerah, yang posisinya akan dihapus pada November 2023.

Penyelesaian diklaim tidak akan berakibat pada terjadinya pemberhentian massal sekaligus tidak berdampak pada pembengkakan anggaran.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer tersebut akan dituangkan di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujar Anas kepada Kompas.com.

Jalan tengah tersebut, kata Anas, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.

Baca juga: Berikut Daftar Tenaga Honorer yang Langsung Jadi ASN PPPK 2023, Cek Rinciannya

Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.

Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.

“Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” tegasnya.

Menpan RB berkomitmen untuk terus memperjuangkan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan status tenaga honorer.

Opsi PPPK part time menjadi salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan keberlanjutan bagi tenaga honorer serta meningkatkan kualitas aparatur sipil negara secara keseluruhan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved