PPPK 2023
Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Mulai Lakukan Simulasi: Hitung Pendapatan Non-ASN
Dia menyatakan bahwa sekitar 10 pemerintah daerah (pemda) sedang melaksanakan simulasi perhitungan pendapatan non-ASN mereka.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Mulai Lakukan Simulasi: Hitung Pendapatan Non-ASN
TRIBUNGAYO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pihaknya telah memulai proses simulasi perhitungan pendapatan bagi tenaga honorer dan non-aparatur sipil negara (ASN).
Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.
Dia menyatakan bahwa sekitar 10 pemerintah daerah (pemda) sedang melaksanakan simulasi perhitungan pendapatan non-ASN mereka.
"Ada sekitar 10 pemerintah daerah yang kami simulasikan penghitungan pendapatan non ASN-nya," kata Anas dikutip dari Kompas.com.
Tujuan dari simulasi ini adalah untuk memastikan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak akan memberikan beban tambahan pada anggaran baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Anas, proses perhitungan ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara.
Presiden Jokowi telah memberikan arahan bahwa tidak boleh ada pemberhentian tenaga honorer.
Sebagai respons terhadap arahan tersebut, pihaknya sedang mencari skema terbaik untuk implementasi kebijakan tersebut.
Dalam proses simulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak akan ada pengurangan pendapatan dari para tenaga non-ASN atau tenaga honorer saat ini.
Penghapusan tenaga honorer telah menjadi isu sensitif dalam reformasi birokrasi di Indonesia.
Baca juga: BKN Tegaskan Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Sebagai Pegawai: Tidak Otomatis
Beberapa kalangan mengkhawatirkan nasib tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas.
Namun, dengan adanya arahan dari Presiden Jokowi, pemerintah berusaha mencari solusi yang adil dan berkeadilan bagi tenaga honorer.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah tenaga honorer di sektor publik terus meningkat.
Dimana keberadaan tenagan honorer memainkan peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, kebijakan terkait tenaga honorer harus diambil dengan cermat agar tidak mengganggu kelancaran roda pemerintahan dan tetap memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, juga menegaskan pentingnya menghadirkan keadilan dalam perhitungan pendapatan.
Dalam simulasi ini, pemerintah berupaya untuk menghindari pengurangan pendapatan bagi tenaga non-ASN saat ini.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi 2,3 Juta Honorer, Peluang ke CPNS dan PPPK, Begini Penjelasan Kemenpan RB
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja tenaga honorer.
BKN Tegaskan Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiadji telah menegaskan kebijakan terkait pengangkatan Pegawai Negeri bagi tenaga honorer.
Ia menjelaskan bahwa tidak akan ada pengangkatan langsung menjadi pegawai bagi tenaga honorer, melainkan mereka harus melewati proses seleksi yang ketat.
Baik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
"Tetap ada seleksi kepegawaian," tegas Iswinarto dalam pernyataannya yang dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, para tenaga honorer harus bersaing dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam proses seleksi untuk memperoleh status kepegawaian di instansi pemerintah.
Baca juga: DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya
Jumlah tenaga honorer atau tenaga non-ASN saat ini mencapai 2,3 juta orang.
Rencananya, penghapusan status honorer ini akan berlaku mulai 28 November 2023 mendatang.
Seperti diketahui pemerintah hanya akan mengakui dua status kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan penghapusan tenaga honorer telah menjadi perhatian serius dalam upaya reformasi birokrasi dan penguatan aparatur negara di Indonesia.
Seiring dengan meningkatnya jumlah tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, terdapat kekhawatiran terkait status kepegawaian mereka dan hak-hak yang terkait dengan pekerjaan yang diemban.
Dalam beberapa tahun terakhir, tenaga honorer telah menjadi tulang punggung banyak program pemerintah dan pelayanan publik.
Meskipun memiliki peran yang krusial, status kepegawaian mereka kerap tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan mereka.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus per November 2023, Menpan RB Susun Skema Penyelesaiannya, Ini Wacana Kedepan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.
Namun, dengan penghapusan status honorer, pemerintah berupaya mencari solusi yang lebih adil dan transparan terkait penerimaan pegawai negeri.
Dengan adanya penegasan dari Iswinarto Setiadji, kepastian mengenai proses seleksi kepegawaian bagi tenaga honorer semakin jelas.
Proses seleksi ini menjadi langkah yang tepat untuk memastikan bahwa pegawai pemerintah yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
Penghapusan status honorer ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, karena hanya pegawai dengan status PNS dan PPPK yang diakui oleh pemerintah.
Dengan demikian, diharapkan akan tercipta struktur kepegawaian yang lebih terorganisir dan profesional.
Meskipun kebijakan ini mendapatkan dukungan dari sebagian pihak, tentu saja ada juga pihak yang berkeberatan.
Baca juga: Daftar Tenaga Honorer Berpeluang Jadi ASN PPPK, Ada 2 Kategori yang Disebut Menpan RB, Apa Saja?
Bagi tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa status kepegawaian, penghapusan ini dapat menimbulkan kecemasan terkait kelangsungan pekerjaan mereka.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan komunikasi yang transparan dan memastikan proses seleksi kepegawaian dilakukan secara adil dan objektif.
DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah berupaya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan tenaga honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dilakukan melalui dua mekanisme yaitu full time dan part time.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR saat ini tengah mencari opsi yang tepat untuk menyelamatkan jutaan tenaga honorer yang masa kerjanya akan berakhir dalam 3 bulan lagi.
Dimana saat ini terdapat 2.3 juta tenaga honorer yang telah didata oleh pihak Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer.
Sebagai gantinya, mereka akan diangkat sebagai PPPK berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dengan menjadi PPPK, mereka tidak akan diberhentikan dan akan mendapatkan perlindungan sebagai pegawai honorer.
Syamsurizal juga menyampaikan bahwa mekanisme tertentu dalam perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK sedang dalam tahap pembahasan dengan pemerintah.
Yang mana saat ini, ada dua opsi yang sedang digodok oleh DPR dan Kemenpan RB, yaitu PPPK full time dan PPPK part time.
"Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bahas dalam undang-undang tersebut," ungkapnya yang dikutip TribunGayo.com dari KompasTV pada Kamis (20/7/2023).
Selain itu, Syamsurizal juga menekankan bahwa hak-hak kepegawaian PPPK akan dipertahankan, termasuk hak atas uang pensiun.
Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan antara PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pegawai PPPK akan diupayakan mendapatkan uang pensiun dan berhak meniti karir dengan jabatan-jabatan tertentu.
Tidak akan ada perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK," tambahnya.
Perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK ini diharapkan akan memberikan jaminan keberlanjutan karir bagi mereka, serta pengakuan atas peran dan kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Proses pembahasan mengenai mekanisme pengangkatan ini diharapkan dapat berjalan lancar untuk memberikan solusi yang tepat bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.
Disamping itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan dua mekanisme serta klasifikasi pengangkatan tenaga honorer.
Seperti halnya berbagai opsi tengah dibahas mencari jalan tengah untuk masa depan tenaga honorer setelah November 2023 mendatang.
Selain mengondok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan membahas solusi penanangan tenaga honorer.
Abdullah Azwar Anas akan mengupayakan solusi permanen untuk tenaga honorer yang akan dimuat dalam UU ASN yang kini tengah dibahas.
Beberapa indikasi opsi yang disebutkan Menpan RB yang menjadi alternatif penyelesaian 2,3 tenaga honorer yang telah terdata yaitu mengklasifikasinya dalam pengangkatan sebagai PPPK Part Time dan juga sebagai ASN PPPK.
Menpan RB menjelaskan dua indikasi opsi penyelesaian tenaga honorer memiliki peluang untuk menjadi ASN PPPK.
Yaitu dengan pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tenaga honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.
Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN maupun APBD.
“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.
Dengan begitu bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN secara keseluruhan.
Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.
Sehingga secara administrasi mereka memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan posisi prioritas.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
UPDATE berita lain di Tribungayo.com dan GoogleNews
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Materi Prediksi Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2023 untuk Hari Terakhir 4 Desember: Jawaban & Pembahasan |
![]() |
---|
Prediksi Soal Ujian PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Manajerial & Sosio Kultural DIlengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Paket Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis Kebidanan PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan & Jawaban |
![]() |
---|
Prediksi Soal Kompetensi Teknis Keperawatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 DIlengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.