Berita Aceh Tenggara
Jaringan Pembuatan SIM Online di Satpas Polres Aceh Tenggara Masih Terganggu
Dikatakan, gangguan tersebut menyebabkan pelayanan pembuatan cetak SIM secara online tak bisa dilakukan di Satpas Polres Agara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Jaringan sistem online pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara di Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara hingga kini masih terganggu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH melalui Baur SIM, Aipda Surya Darmansyah kepada TribunGayo.com mengatakan jika jaringan tersebut terganggu sejak tiga hari terakhir.
Dikatakan, gangguan tersebut menyebabkan pelayanan pembuatan cetak SIM secara online tak bisa dilakukan di Satpas Polres Agara.
"Sempat ada satu orang SIM nya di cetak, kemudian jaringan terganggu di Satpas Polres Agara. Jaringan ini terganggu bukan saja di Agara tetapi juga di beberapa kabupaten lainnya di Aceh," kata Aipda Surya.
Menurut Baur SIM Aipda Surya Darmansyah, pelayanan dalam pembuatan SIM Polres Agara di buka mulai hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit," kata Kapolres Agara(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Baca juga: Waspada El Nino, Mendagri Sampaikan Langkah Strategis dalam Antipasi Ketersediaan Beras di Daerah
Baca juga: Layanan SIM di Polres Gayo Lues Sudah Sepekan Terganggu
Baca juga: Edwin Syahputra Mundur Diri dari Ketua PSSI Aceh Tengah, Ini Alasannya
Baca juga: Kodim Aceh Tengah Raih 19 Medali Kejuaraan Taekwondo di Piala Pangdam IM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Satpas-Polres-aceh-Tenggara-Ujian-Rambu.jpg)