Berita Aceh Tenggara

Pemkab Aceh Tenggara Agendakan Pertemuan untuk Bahas Hibah Tanah Lapas Kutacane

Rapat itu karena surat yang dilayangkan ke DPRK  belum ada balasan. Lantaran itu, kata Yusrizal pihak akan duduk bersama membahas hal agar tuntas.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
FOR TRIBUNGAYO.COM
Plt Sekda Aceh Tenggara Yusrizal ST 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara telah menjadwalkan pertemuan bersama stakeholder terkait hibah tanah untuk pembangunan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Selasa (15/8/2023) pekan depan.

Informasi itu disampaikan Plt Sekda Aceh Tenggara Yusrizal ST kepada TribunGayo.com Sabtu (12/08/2023).

Yusrizal mengatakan, Pemkab dalam hal ini bagian hukum setdakab, bagian aset BPKD, pihak Lapas Kelas II B Kutacane dan DPRK Aceh Tenggara akan melakukan rapat dengan agenda hibah tanah.

"Insyaallah selasa depan kita duduk bersama antara pemkab, lapas dan DPRK, karena di masa kepemimpinan mantan Bupati Agara Raidin Pinim ada surati DPRK untuk meminta persetujuan hibah tanah seluas 4 hektare untuk lapas," kata Yusrizal.

Rapat itu karena surat yang dilayangkan ke DPRK  belum ada balasan. Lantaran itu, kata Yusrizal pihak akan duduk bersama membahas hal tersebut agar tuntas.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara, over kapasitas sehingga menyebabkan tahanan yang ada di sana tidur berimpitan.

"Memang lapas ini sudah over kapasitas, tapi tidak bisa dibangun karena tak ada tanah," kata Kepala Lapas Kelas II B Kutacane Chandra Wiharto kepada TribunGayo.com, Selasa (8/8/2023).

Chandra mengatakan hingga kini tanah milik Pemko Kutacane belum diserahkan ke Lapas Kelas II B Kutacane.

Kondisi ini cukup memprihatinkan sementara untuk membangun membutuhkan adanya tanah yang dihibahkan Pemkab Aceh Tenggara kepada Kemenkumham.

Kalapas Chandra mengaku sudah bertemu dengan Pj Bupati Aceh Tenggara, Ketua DPRK dan unsur DPRK Aceh Tenggara terkait dengan tanah mencapai luas 4 hektare.

Pembangunan usulan Lapas baru menurutnya harus tersedia surat kepemilikan tanah. "Jadi, kalau belum diserahkan tanah dari Pemkab kepada Lapas Kelas II B Kutacane, tak bisa mereka mengusulkan untuk pembangunan Lapas dimaksud," terang Chandra

Dikatakan, Lapas Kelas II B Kutacane dibangun pada tahun 1980-an dan hanya mampu menampung 117 napi/tahanan.

Sehingga dengan kondisi sempit lapas saat ini terpaksa menampung melebihi over kapasitas, bahkan kini sudah mencapai 437 orang Warga Binaan pemasyarakatan (WBP).

Terkait hal ini, TribunGayo belum berhasil mengkonfirmasi Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir. Upaya konfirmasi sudah dilakukan melalui handpone namun gagal karena Pj Bupati Aceh Tenggara tidak mengangkat. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

 

Baca juga: Ketua DPRK Agara Denny F Roza Ikuti Rakerda & Bimtek Golkar se Aceh

Baca juga: Pemerintah Gandeng BSSN Tes CPNS 2023 dan PPPK, Naskah Soal Ditulis Oleh 173 Penulis dari 35 Kampus

Baca juga: Bukan Hanya Soal Hubungan Ranjang, Dokter Boyke Ungkap Perselingkuhan Terjadi Karena Hal Ini

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved