SIM Keliling
Layanan Selama Dua Pekan, 117 Orang Warga Urus SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara
Sebanyak 117 orang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diurus selama dua pekan atau 12 hari kerja di Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 117 orang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diurus selama dua pekan atau 12 hari kerja di Aceh Tenggara.
Layanan SIM dibuka di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara di Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara,
"Alhamdulillah, animo masyarakat tinggi untuk memiliki SIM. Selama bulan Juli 373 orang miliki SIM dan 12 hari ini 117 orang memiliki SIM A, B dan C," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH melalui Baur SIM, Aipda Surya Darmansyah kepada TribunGayo.com, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, pelayanan dalam pembuatan SIM Polres Agara di buka mulai hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.
Kapolres Aceh Tenggara kembali mengajak masyarakat Aceh Tenggara mengurus SIM baik yang belum memiliki SIM juga perpanjangan SIM.(*)
Baca juga: Tim KP3 Aceh Tenggara Sidak Kios Pengencer Pupuk Bersubsidi, Cek Harga Sesuai HET
Baca juga: 241 Desa di Aceh Tenggara Cairkan ADD Tahap 3, LIRA Minta APH Awasi Dana BUMK
Baca juga: CPNS dan PPPK akan Dibuka September 2023, Ini Link Pendaftaran, Syarat dan Cara Daftar Akun SSCASN
Baca juga: Naskah Soal CPNS 2023 SKD Sudah Diterima: Cepat Kuasai Puluhan Prediksi dan Kisi-kisi Baru Ini
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Yuk Simak Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya
Update berita lainnya di TribunGayocom dan GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Pelayanan-SIM-keliling-Bener-Meriah-setiap-Senin-beroperasi-di-Pondok-Baru.jpg)