CPNS 2023

Gaji ASN PNS Naik 8 Persen: Peserta CPNS 2023 Harus Tahu Besarannya dan peluang Formasi yang Dibuka

Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Intan Mutia | Editor: Cut Eva
kolase Tribungayo.com
Gaji ASN PNS Naik 8 Persen: Peserta CPNS 2023 Harus Tahu Besaran Terbaru dan peluang Formasi yang Dibuka 

Gaji ASN PNS Naik 8 Persen: Peserta CPNS 2023 Harus Tahu Besaran Terbaru dan peluang Formasi yang Dibuka

TRIBUNGAYO.COM- Gaji ASN atau Aparatur SIpil Negara termasuk PNS naik 8 persen di tahun 2024, peserta CPNS 2023 harus tahu besaran terbaru dan peluang formasi yang disediakan pada rekrutmen tahun ini.

Kenaikan gaji PNS  baru diumumkan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 16 Agustus 2023 lalu menjelang pendaftaran CPNS 2023 diumumkan.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi mengenai kenaikan gaji ASN termasuk PNS tersebut diumumkan oleh Jokowi dalam pidato pengantar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, beserta nota keuangannya, pada sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Dengan begitu, para peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai PNS melalui jalur CPNS 2023 harus mengetahui besaran terbaru setelah kenaikan gaji ASN termasuk PNS diumumkan.

Apalagi, peluang yang disediakan pada rekrutmen CPNS 2023 ini terbuka untuk umum.

Namun, disamping itu formasi CPNS 2023 juga sebenarnya sangat terbatas pada beberapa lowongan saja.

Tapi, hal itu tidak menjadi persoalan besar karena semuanya punya kesempatan yang sama untuk bisa mendaftar CPNS 2023.

Sebagai informasi mengenai kenaikan gaji ASN dan PNS untuk para pelamar CPNS 2023.

Bahwa, dalam pidatonya, Jokowi menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan bagi ASN.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna." Sebut Jokowi yang dikutip dari TribunNews.com pada 16 Agustus 2023.

Jokowi  juga menegaskan, Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan sistem remunerasi ASN akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas mereka.

RAPBN 2024 mengusulkan peningkatan pendapatan melalui kenaikan gaji PNS dan ASN termasuk PPPK sebesar 8 persen di tingkat pusat dan daerah, TNI, serta Polri.

Pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji PNS pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.

Baca juga: CPNS 2023 Dimulai 17 September, Cek seberapa Potensial Jurusan Anda dengan Formasi dan Lolos Seleksi

Jika mengacu pada Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800.

Jika gaji PNS naik 8 persen, maka gaji PNS golongan I/a kemungkinan akan naik Rp 124.864 menjadi Rp 1.685.664.

Sementara gaji PNS tertinggi (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) dipatok Rp5.901.200.

Jika gaji PNS naik 8 persen, maka golongan IV/2 akan menjadi Rp 6.373.296 atau naik sekitar Rp 472.096.

Berikut rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8 persen di 2024:

Baca juga: Apakah CPNS 2023 Sudah Dibuka? Ini penjelasan dan Rincian Gaji PNS yang Naik 8 Persen

Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: Berikut Cara Pendaftaran Akun SSCASN 2023, September besok Sudah DIbuka

Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Kapan CPNS 2023 Dibuka? Berikut Cara Buat Akun SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Kuota Formasi CPNS 2023

Perlu dicatat, bahwa formasi CPNS 2023 tersedia dengan kuota yang sangat terbatas.

Ada beberapa peluang dari formasi CPNS 2023 yang akan dibuka yaitu Kejaksaan, Kehakiman, Intelijen, Dosen dan Talenta digital.

Untuk jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK secara umum yang disediakan dan telah ditetapkan untuk tahun 2023 berjumlah 572.474 lowongan.

Kemudian, melihat secara garis besar, maka kuota ASN tersebar pada rekrutmen CASN kali ini ditujukan untuk PPPK.

Sedangkan untuk formasi CPNS 2023 hanya dibuka untuk instansi pusat saja.

Lalu, jumlah kuota formasi CPNS 2023 juga hanya disediakan sebanyak 18.932 lowongan.

Baca juga: Kemenpan-RB CPNS 2023 dan PPPK: Tahun Ini Kami Siapkan Formasi 1 Juta Tapi Belum Terserap, Kenapa?

Sebagai informasi, kebutuhan formasi CPNS 2023 sebelumnya adalah 34.453 lowongan.

Namun, karena beberapa kementerian Lembaga yang tidak mengusulkan kebutuhan formasi CPNS 2023.

Maka, kuota formasi CPNS 2023 yang ditetapkan sangat jauh dari kebutuhan awal.

Namun, hal serupa juga terjadi pada formasi PPPK yang ditetapkan jauh dari kebutuhan yang diumumkan sebelumnya.

Jika melihat berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kemenpan-RB memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi CPNS 2023 dan PPPK untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.

"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Respon BKN Terkait Info CPNS 2023 yang Beredar: Sudah Bisa Buat Akun SSCASN

Dari total 78.862, berikut ini alokasi kuota formasi CASN untuk pemerintah pusat:

28.903 untuk CPNS 2023

49.959 untuk PPPK.

Sedangkan, kuota formasi untuk pemerintah daerah sebagai berikut:

296.084 PPPK guru

154.724 PPPK tenaga kesehatan

42.826 PPPK teknis.

Baca juga: Lulusan SMA juga Bisa Daftar CPNS 2023, Kejaksaan Buka Lowongan Penjaga Tahanan untuk 2.258 Orang

Kemudian, menurut Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN pada tahun ini.

Pertama, seleksi akan berfokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak.

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," paparnya (*)

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update info CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

Baca juga: INFO CPNS 2023 TERBARU: BKN Siapkan Tambahan Informasi Jabatan Di Portal SSCASN

Baca juga: 8.095 Kuota Formasi CPNS 2023 Kejaksaan RI Terbuka Untuk Semua Lulusan: SMA dan S1 yuk Merapat

 

 

 

 

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved