SIM Keliling
Jumlah Warga di Aceh Tenggara yang Mengurus SIM Bertambah, Hari Ini Sebanyak 25 Orang
Untuk pelayanan di Satpas SIM Polres Aceh Tenggara dibuka layanan membuat SIM mulai Senin hingga Kamis, pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Jumlah Warga di Aceh Tenggara yang Mengurus SIM Bertambah, Hari Ini Sebanyak 25 Orang
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Jumlah warga di Aceh Tenggara yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) terus bertambah.
Hari ini, Senin (21/8/2023) jumlah warga yang membuat SIM sebanyak 25 orang di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Baur SIM, Aipda Surya Darmansyah, mengatakan, hari ini telah bertambah 25 orang memiliki SIM A, B dan C.
Baca juga: Ruly Pardian Pimpin Muhammadiyah Aceh Tenggara
Baca juga: 326 Jiwa di Aceh Tenggara Mengungsi Akibat Banjir Meluas di 10 Kecamatan, Berikut Rinciannya
Baca juga: Pimpinan DPRK Aceh Tenggara Belum Komentari Soal Dugaan Pemalsuan Tandatangannya & Pj Bupati
Untuk pelayanan di Satpas SIM Polres Aceh Tenggara dibuka layanan membuat SIM mulai Senin hingga Kamis, pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB.
Pada hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit," kata Kapolres Aceh Tenggara. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ujian-SIM-Online-di-Agara.jpg)