CPNS 2023

Siapkan 7 Dokumen Penting CPNS 2023 Berikut Ini, Pendaftaran Segera Dibuka, Formasi Telah Ditetapkan

Link pendaftaran CPNS 2023 bisa Anda akses di portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Cut Eva
kolase Tribungayo.com
Siapkan 7 Dokumen Penting CPNS 2023 Berikut Ini, Pendaftaran Segera Dibuka, Formasi Telah Ditetapkan 

Siapkan 7 Dokumen Penting CPNS 2023 Berikut Ini, Pendaftaran Segera Dibuka, Formasi Telah Ditetapkan

TRIBUNGAYO.COM- Segera siapkan tujuh dokumen penting ini sebelum rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2023 ) dibuka.

Pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada bulan September mendatang.

Link pendaftaran CPNS 2023 bisa Anda akses di portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

Sebelum memulai mengikuti alur pendaftaran CPNS 2023.

Alangkah baiknya, dokumen penting para pelamar CPNS 2023 harus Anda siapkan mulai dari sekarang.

Apalagi, rekrutmen CPNS 2023 akan digelar kurang dari satu bulan kedepan.

Hal tersebut, jika kita mengacu pada jadwal CPNS 2023 yang telah diusulkan oleh Badan Kepegawain Negara ( BKN ) beberapa waktu lalu.

Usulan jadwal CPNS 2023 tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi ( Kemenpan-RB ).

Namun, usulan terkait jadwal CPNS 2023 tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Menpan RB.

Dalam artian, sampai saat ini pihak BKN dan masyarakat Indonesia khususnya pelamar CPNS 2023 masih menunggu Menpan RB merestui jadwal CPNS2 023 yang telah diusulkan sebelumnya.

Sambil menunggu direstuinya jadwal CPNS 2023, yuk persiapkan dokumen penting serta perhatikan formasi CPNS 2023 yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

Dokumen Penting Sebagai Persyaratan CPNS 2023

Adapun tujuh dokumen penting yang harus Anda persiapkan adalah sebagai berikut:

Merujuk pada seleksi CPNS terdahulu, ada tujuh dokumen wajib yang perlu dipersiapkan.

Tujuh dokumen ini yang nantinya akan diunggah ke SSCASN saat mendaftar CPNS.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: Transformasi Digital Jadi Satu Pertimbangan Pemerintah, Mengapa?

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Swafoto/selfie

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Baca juga: Kalender CPNS 2023 Dirancang, Naskah Soal Sudah Diterima, Cek Kisi-Kisi dan Formasi Lengkap Disini

Formasi Sudah Ditetapkan

Pemerintah resmi menetapkan rincian formasi CPNS 2023 dan PPPK untuk penerimaan ASN tahun ini.

Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kemenpan-RB sudah memutuskan untuk merekrut 572.496 ASN pada September mendatang.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.

"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Lantas, seperti apa rincian formasi CPNS dan PPPK 2023?

Rincian formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023

Baca juga: Gaji ASN PNS Naik 8 Persen: Peserta CPNS 2023 Harus Tahu Besarannya dan peluang Formasi yang Dibuka

Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:

28.903 untuk CPNS

49.959 untuk PPPK.

Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:

296.084 PPPK guru

154.724 PPPK tenaga kesehatan

42.826 PPPK teknis.

Baca juga: CPNS 2023 Dimulai 17 September, Cek seberapa Potensial Jurusan Anda dengan Formasi dan Lolos Seleksi

Usulan Jadwal CPNS 2023 dari BKN

Dari lampiran surat BKN yang beredar, terdapat usulan jadwal CPNS 2023 dan PPPK 2023 kepada Kemenpan-RB.

Usulan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 10 Agustus 2023.

Berikut informasi usulan jadwal rekrutmen CPNS 2023:

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023

Baca juga: Apakah CPNS 2023 Sudah Dibuka? Ini penjelasan dan Rincian Gaji PNS yang Naik 8 Persen

11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023

14. Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023

15. Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS 2023 Hasil Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023

18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS 2023 dengan CAT (Input Lokasi SKB) 25 s.d. 27 November 2023

19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS 2023 dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023

20. Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023

Baca juga: 10 Jurusan Prioritas CPNS 2023 untuk Lulusan S1: INGAT LOWONGAN TERBATAS

21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023

22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023

23. Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023

24. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023

25. Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

26. Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024

27. Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024

28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024

29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024

30. Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024

3.1 Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update info CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

Baca juga: Kemenpan-RB CPNS 2023 dan PPPK: Tahun Ini Kami Siapkan Formasi 1 Juta Tapi Belum Terserap, Kenapa?

Baca juga: Respon BKN Terkait Info CPNS 2023 yang Beredar: Sudah Bisa Buat Akun SSCASN

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved