Video
Anak dan Ayah Berdamai dari Sengketa Warisan Usai Mahkamah Syariah Aceh Tengah Turunkan Alat Berat
Setelah tidak puas dengan keputusan tersebut, Zainudin dan Fadilah memutuskan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iah Aceh.
Penulis: Romadani | Editor: Bagus Setiawan
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pada Selasa (22/8/2023), Mahkamah Syariah Aceh Tengah berhasil meredakan ketegangan dalam sengketa warisan antara seorang anak dan ayahnya melalui penyelesaian damai.
Sebelumnya, Mahkamah Syar'iah Aceh Tengah telah menetapkan pelaksanaan eksekusi untuk perkara kewarisan dengan nomor 06/Pdt.Eks/2022/MS.Tkn.
Perselisihan warisan ini telah berlangsung di Mahkamah Syar'iah Aceh Tengah sejak tahun 2022, di mana Iwan Fitra dan Ikhsan menggugat ayah kandung mereka yang bernama Zainudin, serta kakak mereka yang bernama Fadillah.
Setelah tidak puas dengan keputusan tersebut, Zainudin dan Fadilah memutuskan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iah Aceh.
Namun, Iwan Fitra dan Ikhsan tidak berhenti di situ, mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetapi upaya kasasi tersebut akhirnya ditolak.
Baca juga: Video Dipicu Sengketa Lahan, Hingga Pembacokan Berkali-kali Oleh Sekeluarga di Gayo Lues
Karena itulah, Mahkamah Syar'iah Aceh Tengah memutuskan untuk mengeksekusi putusan dengan cara teknis, di mana objek perkara adalah sebidang tanah, dan segala bangunan di atasnya harus dirobohkan.
Observasi dari TribunGayo.com menyebutkan bahwa satu unit alat berat telah diposisikan ke objek perkara untuk meruntuhkan dua pintu ruko dan satu rumah yang berlokasi di Desa Kebet, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Namun, alat berat tersebut akhirnya hanya diparkirkan di lokasi karena ayah dan anak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan mendistribusikan harta warisan keluarga.
Melalui berita damai yang dibuat, telah disepakati bahwa tiga unit ruko di Tansaril, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah akan menjadi milik Iwan Fitra dan Ikhsan, dan satu unit ruko akan menjadi hak milik Zainudin.
Fauzi, seorang perwakilan pihak yang terlibat, menambahkan bahwa sita eksekusi yang sebelumnya dilaksanakan pada objek perkara hari ini telah resmi dicabut. (*)
Baca juga: PLN Siap Selesaikan Sengketa Tanah Silih Nara Sesuai Aturan Hukum, BPN Aceh Tengah Akan Turun
Video: Kejutan Thailand atas Indonesia di Set Pertama Poin 25-21 SEA V League 2024 Putra |
![]() |
---|
Video: Filipina Paksa Indonesia Bermain Hingga Set Penentu Imbangi Skor 2-2 di SEA V League 2024 |
![]() |
---|
Video: Filipina Kewalahan Hadapi Indonesia di Set Ketiga SEA V League 2024 |
![]() |
---|
Video: Rondina Tampil On Fire Bawa Filipina Imbangi Indonesia di Set Kedua SEA V League 2024 |
![]() |
---|
Video: Indonesia Kuasai Set Pertama dengan Kemenangan 25-20 Atas Filipina di SEA V League 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.