Pemilu 2024

MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Simak Respon Menko PMK, Menko Polhukam dan KPU

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam puusannya memperbolehkan adanya kampanye di fasilitas pendidikan.

|
Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS/REZA ARIEF DARMAWAN
Daftar nomor urut partai politik pada Pemilu 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memperbolehkan peserta Pemilu 2024 kampanye di fasilitas pendidikan.

Putusan MK tersebut mendapat respon dan tanggapan beragam di kalangan pejabat dan masyarakat.

Putusan MK tersebut terkait kampanye pada Pemilu 2024 ini.

Mengutip Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan tanggapannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan adanya kampanye di fasilitas pendidikan.

Terkait kampanye ini, Muhadjir menyebut dirinya akan menyerahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan.

Apakah mereka akan memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan mereka atau tidak.

"Nanti akan kami serahkan sendiri kepada masing-masing lembaga pendidikan," kata Muhadjir dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (22/8/2023).

Namun jika kampanye tersebut menimbulkan terjadinya friksi dan tidak kondusifnya lembaga pendidikan, maka Muhadjir merasa kampanye tidak perlu dilakukan di fasilitas pendidikan.

"Tapi kalau itu akan berpotensi menimbulkan terjadinya friksi."

Baca juga: Peserta Pemilu Boleh Lakukan Baksos, Perludem: KPU Bisa Lakukan Ini Agar Tak Terjadi Politik Uang

"Menjadikan tidak kondusifnya lembaga pendidikan karena untuk kampanye, sebaiknya menurut saya tidak usah," ungkap Muhadjir.

Muhadjir menegaskan, selain fasilitas pendidikan, masih banyak tempat lain yang bisa digunakan untuk kampanye.

"Terlalu banyak tempat untuk kampanye, ngapain harus di lembaga pendidikan," tegas Muhadjir.

Diketahui sebelumnya, MK telah memperbolehkan para peserta Pemilu untuk berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Namun dengan catatan, peserta Pemilu dilarang menggunakan atribut kampanye.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diputuskan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved