Pemilu 2024

MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Simak Respon Menko PMK, Menko Polhukam dan KPU

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam puusannya memperbolehkan adanya kampanye di fasilitas pendidikan.

|
Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS/REZA ARIEF DARMAWAN
Daftar nomor urut partai politik pada Pemilu 2024. 

Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi singkat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta pemilu berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Mahfud MD menyerahkan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merespons hal tersebut.

"Kalau di sekolah dan sebagainya itu kan kalau kampanyenya itu dalam mekanisme yang sesuai dengan pendidikan objektif, akademis, dan sebagainya."

"Nanti itu biar direspons sama KPU lah. itu kan masalah-masalah yang sangat umum untuk dijawab oleh instansi yang berkaitan," kata Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Silaturahmi ke Kantor Serambi, KIP Aceh Berharap Partisipasi Pemilih Meningkat pada Pemilu 2024

Tanggapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Revisi tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta pemilu berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan pendidikan.

“Berkenaan putusan MK yang belum lama dibacakan mengenai pasal 208 P 1 huruf A, MK mempertegas memasukan ke dalam norma sebenarnya yang dijelaskan amar putusan itu sudah ada dalam penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf H,“ kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media pada Jumat (17/8/2023).

“Dan tentunya kami KPU RI akan menyesuaikan aturan kampanye nomor 15 2023,” lanjut Idham.

Federasi Serikat Guru Menyayangkan Putusan MK soal Kampanye

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan.

Hal tersebut terkait Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan, fasilitas pendidikan adalah ruang netral untuk kepentingan publik.

“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilu,” kata Retno Listyarti melalui keterangannya, Senin (21/8/2023).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved