Keber Badan Penghubung Pemerintah Aceh
Penjabat Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI TA Khalid Bertemu Menteri KKP RI, Ini Agendanya
"Olehnya kita harap kepada Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan ini," ujarnya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Penulis: Nurkhalis | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI TA Khalid melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP, Rabu (25/3/2023) di Jakarta.
Pertemuan itu adalah respon pemerintah aceh atas keluhan para nelayan di Idi Rayeuk Aceh Timur dan para Nelayan di kabupaten lainnya di aceh akibat dari keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan tentang besaran persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang memberatkan para nelayan di Aceh.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,
agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan mereka, yakni lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.
"Olehnya kita harap kepada Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan ini," ujarnya.
TA Khalid juga meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.
"Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa, Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran," jelasnya.
Sementara, lanjut TA Khalid, dalam SE disebutkan setiap kapal yang melaut di atas 12 mil, wajib bermigrasi ke pusat. Artinya, kewenangan Aceh menggunakan kapal GT60 jadi percuma lantaran batasan melaut hanya 12 mil.
Selain itu, Pejabat Gubernur Aceh dan TA Khalid menyambut baik keluarnya PP 26 tahun 2023, agar semua sedimen pasir yang telah membuat dangkal Muara di Aceh dapat segera dikeruk, agar nelayan di Aceh tidak harus menunggu Pasang untuk melaut & menunggu pasang untuk pulang, tegasnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga Anggota DPR RI, TA Khalid, termasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh akan segera dilakukan.
Menteri KKP juga menyebutkan, terkait dengan sedimentasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDM, LKH, dan LSM.
"Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kita perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait lainnya. Insyaallah janji Menteri KKP. (*)
Baca juga: Kualitas Udara Jabodetabek Makin Buruk, Mendagri Terbitkan Instruksi, Bekerja dari Rumah
Baca juga: Anggota DPRA Bardan Sahidi Tutup Liga Santri Aceh Tengah, Tuan Rumah Al Azhar Juara Bertahan
Baca juga: Kecelakaan Maut yang Renggut 5 Korban Jiwa di Bener Meriah Berakhir Damai
Baca juga: Pesona Masjid Agung Ruhama Takengon, Aceh Tengah Perpaduan Arsitektur Modern dan Ornamen Gayo
Update berita lainnya di TribunGayocom dan Google News
Wagub Aceh Fadullah Bahas Dana Otsus dalam Rapat dengan Forbes DPR RI dan DPD RI |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Kembali Bantu Pulangkan Jenazah Asal Pidie Jaya Dari Jakarta |
![]() |
---|
Pj Ketua Dekranasda Aceh Apresiasi Promosi Kebudayaan Aceh di Festival Tari Ratoh Jaroe |
![]() |
---|
Istri Pj Gubernur Aceh Selaku Kabid IV PKK Pusat Dampingi Ketum PKK Tinjau RSUD Kalideres |
![]() |
---|
Pj Gubernur Aceh Paparkan Terkait Uji Keterbukaan Informasi Aceh di Hadapan Komisi Informasi Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.