Berita Nasional

Pelaku UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BLT Rp 3 juta ini diharapkan bisa membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraannya.

TRIBUN WIKI
Pelaku UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya. 

Pelaku UMKM bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store dan melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor telepon.

Setelah itu, pelaku UMKM bisa mengisi formulir permohonan PKH dengan melampirkan foto KTP, KKS atau KIP, dan bukti usaha mikro.

Setelah mendaftar, pelaku UMKM bisa mengecek status permohonannya melalui aplikasi Cek Bansos atau situs web cekbansos.kemensos.go.id.

Jika permohonan disetujui, pelaku UMKM akan mendapatkan BLT Rp3 juta yang akan disalurkan melalui rekening bank BRI atau BNI.

Penyaluran BLT Rp 3 juta ini dilakukan secara bertahap setiap bulan sebesar Rp 500 ribu selama enam bulan.

BLT Rp 3 juta ini diharapkan bisa membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraannya.

Oleh karena itu, pelaku UMKM harus menggunakan bantuan ini dengan bijak dan sesuai dengan tujuannya.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Rp3 juta dari pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved