Berita Aceh Tengah

Jaksa Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi APE TK/PAUD di Aceh Tengah

Tiga tersangka kasus korupsi Pengadaan Alat Peraga Edukasi (APE) TK/PAUD Se Aceh Tengah diperpanjang masa penahanannya di Rutan Kelas IIB Takengon.

|
Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Kajari Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Tiga tersangka kasus korupsi Pengadaan Alat Peraga Edukasi (APE) TK/PAUD Se Aceh Tengah diperpanjang masa penahanannya di Rutan Kelas IIB Takengon.

Kasus ini sudah memeriksa saksi sebanyak 141 orang yang terdiri dari Kepala TK/PAUD sebanyak 113 orang, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah sebanyak 14 orang dan sebanyak 13 orang dari sipil.

Hal itu dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH melalaui Kepala Seksi Intelijen Rista Zullibar PA, SH kepada TribunGayo.com, Senin (28/8/2023).

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Aceh Tengah Uswatuddin (US) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.

"Tersangka inisial US sudah ditambah masa penahanan ke dua selama 20 hari ke depan," kata Rista.

Tersangka selanjutnya berinisial RUS yang merupakan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) ditangkap di Bandara Malikussaleh Kecamatan Pinto Makmur, Muara Batu, Aceh Utara pada 12 Juni 2023.

RUS kini telah bertambah masa penahanan ke tiga yang dimulai sejak 12 Agustus sampai 10 September 2023.

"Kalau tersangka inisial RUS sudah tiga kali ditambah masa penahanannya," katanya.

Baca juga: Jaksa Aceh Tengah Usut Dugaan Korupsi Perahu Naga, BPKP Aceh Temukan Kerugian Negara Rp 280 Juta

Baca juga: Korupsi APE TK/PAUD, Tersangka Mantan Kadisdikbud Aceh Tengah Kembalikan Kerugian Negara Rp 150 juta

Selanjutnya tersangka inisial MJ merupakan Direktur CV Megawanainti, ia diperiksa kejaksaan pada 19 Juni 2023 sejak itulah ia ditahan di Rutan Takengon.

MJ ditambah masa tahanan ke tiga selama tiga puluh hari yang dimulai sejak 18 Agustus hingga 16 September 2023.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah menyampaikan satu tersangka lainnya menjadi buronan atas nama Agus Sulaiman selaku Direktur Utama PT Mega Agro Jaya.

Agus Sulaiman dinyatakan buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Mainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah.

Pihak Kejari Aceh Tengah telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitor Center (AMC).

"Terkait dnegan DPO sudah kita laporkan tapi sampai saat ini belum ada laporan di mana keberadaan tersngaka," terang Rista

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved