PPPK 2023

PPPK Jadi Prioritas Rekrutmen Calon ASN 2023: Gaji Lebih Besar dari PNS? Simak Besaranya

Dari selisih gaji tersebut, terlihat pada golongan 1 gaji PPPK dan PNS berbeda, dimana gaji dari PPPK nominal terendah lebih tinggi dari PNS.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Kolase TribunGayo.com
PPPK Jadi Prioritas Rekrutmen Calon ASN 2023: Gaji Lebih Besar dari PNS? Simak Besaranya 

PPPK Jadi Prioritas Rekrutmen Calon ASN 2023: Gaji Lebih Besar dari PNS, Simak Besaranya

TRIBUNGAYO.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi fokus utama dalam proses rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.

Pertanyaan utama yang muncul adalah seberapa besar gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Inilah yang perlu diperhatikan oleh para calon pelamar yang berminat untuk bergabung dalam sektor pemerintahan melaui CPNS 2023 dan PPPK.

Seperti diketahui pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2023 akan dibuka pada tanggal 17 September mendatang.

Menariknya, dari total 572.496 formasi yang telah disiapkan untuk rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK.

Alokasi formasi yang paling besar adalah untuk lowongan PPPK, dengan jumlah mencapai 543.593 yang tersebar di Instansi pusat dan daerah.

Sedangkan untuk CPNS hanya dialokasikan sebanyak 28.903 formasi dari total keseluruhan.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan ASN tahun 2023 telah ditentukan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN.

Kelompok jabatan ini mencakup jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Dalam keterangannya pada (4/8/2023), Haryomo menyatakan bahwa kebutuhan untuk jabatan fungsional akan diatur berdasarkan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Sementara itu, untuk kelompok jabatan pelaksana, selain mempertimbangkan proyeksi pensiun pegawai, juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia yang dapat digantikan melalui proses digitalisasi.

Untuk seleksi calon ASN tahun 2023 ini, diperkirakan kebutuhan utama PPPK akan difokuskan pada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Dua bidang ini menjadi prioritas dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan sektor pendidikan dan kesehatan di dalam pemerintahan.

Tak hanya itu gaji PPPK menjadi sorotan utama serta menjadi hal penting yang harus diketahui oleh para calon pelamar.

Besar gaji yang diberikan kepada PPPK akan bergantung pada golongan dan masa kerjanya.

Rincian gaji ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Calon ASN Harus Tahu, Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Boleh Daftar Sekaligus?

Secara garis besar, besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

Baca juga: Daftar 17 Jurusan Prioritas CPNS 2023 dan PPPK yang Berpeluang Tinggi untuk Lolos Jadi ASN

- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

Baca juga: Tidak Hanya CPNS 2023, Kejaksaan RI Juga Buka Peluang Jadi ASN Melalui Jalur PPPK, Apa Saja?

- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Namun, gaji bukanlah satu-satunya keuntungan yang akan diterima oleh PPPK.

Baca juga: Gaji ASN PNS Naik 8 Persen: Peserta CPNS 2023 Harus Tahu Besarannya dan peluang Formasi yang Dibuka

Mereka juga akan menerima tunjangan yang sebanding dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan-tunjangan lainnya.

Lantas berapakah gaji PNS?

Berikut besaran gaji PNS yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang akan mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Gaji PNS 2023

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Dari selisih gaji tersebut, terlihat pada golongan 1 gaji PPPK dan PNS berbeda, dimana gaji dari PPPK nominal terendah lebih tinggi dari PNS.

Walalu daftar pembagian gaji PNS di klasifikasikan kembali dalam golongan a hingga d.

Gaji ASN PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen Tahun 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut diumumkan oleh Jokowi dalam pidato pengantar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, beserta nota keuangannya, pada sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada Rabu (16/8/2023).

Dalam pidatonya, Jokowi menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan bagi ASN.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna." Sebut Jokowi yang dikutip dari TribunNews.com pada Rabu (16/8/2023).

Presiden juga menegaskan, Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan sistem remunerasi ASN akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas mereka.

RAPBN 2024 mengusulkan peningkatan pendapatan melalui kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN baik itu PNS dan PPPK di tingkat pusat dan daerah, TNI, serta Polri.

Pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.

Reaksi positif berupa tepuk tangan hangat pun menyambut usulan ini dari para peserta sidang yang hadir.

Penting untuk dicatat bahwa peningkatan gaji PNS terakhir kali dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2019.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan usulan ini, diharapkan bahwa kesejahteraan PNS dan PPPK akan semakin ditingkatkan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang lebih kuat.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved