CPNS 2023

Cara Pengisian Formasi CPNS 2023, Lengkap Cara Buat Akun di SSCASN Serta Kisi-Kisi Soal CAT

Berikut cara pengisian formasi untuk persiapan mengikuti seleksi CPNS 2023, cara buat akun di SSCASN serta kisi-kisi soal CAT.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Cut Eva
kolase Tribungayo.com
Cara Pengisian Formasi CPNS 2023, Lengkap Cara Buat Akun di SSCASN Serta Kisi-Kisi Soal CAT 

Cara Pengisian Formasi CPNS 2023, Lengkap Cara Buat Akun di SSCASN Serta Kisi-Kisi Soal CAT

TRIBUNGAYO.COM- Berikut cara pengisian formasi untuk persiapan mengikuti seleksi CPNS 2023 atau calon pegawai negeri sipil, cara buat akun di SSCASN serta kisi-kisi soal Computer Assisted Test ( CAT ).

Menghadapi rangkaian tahapan rekrutmen CPNS 2023.

Ada banyak hal yang perlu Anda ketahui, termasuk perihal dasar bagaimana cara membuat akun di SSCASN sebelum pendaftaran CPNS 2023 dimulai.

Selain itu, saat ini sudah terbit buku panduan terbaru kisi-kisi soal CPNS 2023 materi seleksi kompetensi dasar ( SKD ) yang bisa membantu Anda untuk memaksimalkan persiapan mengikuti rekrutmen CASN tahun ini.

Apalagi, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023 mendatang.

Itu artinya, semakin singkat waktu bagi para pelamar untuk mempersiapkan diri mereka menjelang rekrutmen CPNS 2023 dimulai.

Sebelum mengikuti seluruh proses seleksi CPNS 2023 yang begitu Panjang.

Para pelamar harus mendaftar atau registrasi terlebih dahulu akunnya melalui portal SSCASN.

Sedangkan, yang sudah memiliki akun di portal SSCASN untuk mendaftar, tinggal lakukan login.

Portal ini merupakan akses utama bagi para pelamar CASN baik PPPK maupun CPNS 2023 untuk memilih formasi yang diinginkan.

Nantinya portal tersebut juga dilengkapi dengan informasi terkait tugas jabatan, penempatan, serta penghasilannya.

Baca juga: CPNS 2023: BKN Rilis Portal ASN Karier, Sertakan Uraian Tugas, Gaji Hingga Informasi Jabatan

Untuk mendaftar akun seleksi CPNS 2023 caranya sebagai berikut:

Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved