CPNS 2023

Apakah SKCK Menjadi Syarat Daftar CPNS 2023? Begini Penjelasannya

Bagi para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS 2023) yang saat ini sedang mempersiapkan dokumen persyaratan untuk mendaftar.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
kolase Tribungayo.com
Apakah SKCK Menjadi Syarat Daftar CPNS 2023? Begini Penjelasannya 

Apakah SKCK Menjadi Syarat Daftar CPNS 2023? Begini Penjelasannya

TRIBUNGAYO.COM- Bagi para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS 2023) yang saat ini sedang mempersiapkan dokumen persyaratan untuk mendaftar.

Maka, harus simak penjelasan rinci mengenai persyaratan lengkap pelamar CPNS 2023 agar tidak ada yang terlewatkan.

Mungkin banyak dari pelamar yang menanyakan apakah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2023.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada pendaftaran CPNS memang SKCK tidak termasuk dalam syarat daftar dokumen yang harus dilengkapi oleh para pelamar.

Disamping itu, perlu diketahui bahwa menjelang pendaftaran CPNS 2023 digelar.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memberikan pernyataan penting jelang rekrutmen CPNS 2023 dimulai.

Baca juga: 86 Kumpulan Contoh Soal SKD CPNS 2023 Khusus Materi TWK Sesuai Kisi-Kisi terbaru

Dalam pernyataan pentingnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menghimbau para calon pelamar yang ingin berkarir sebagai ASN untuk menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.

Sebelum mendaftar, para pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK secara umum.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para calon pelamar CASN adalah seperti misalnya, terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas di Jakarta, yang dilansir dari laman Kemenpan-RB pada Senin (4/9/2023).

Selain itu, Menpan RB menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” tuturnya.

Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.

“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” tegasnya.

Baca juga: 195 Contoh Soal Tes CPNS 2023 dan Kunci Jawaban, Soal Lengkap TWk, TIU dan TKP

Syarat daftar CPNS 2023

Dalam hal ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menyampaikan, syarat umum pendaftaran CPNS 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Averrounce kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Sedangkan, untuk syarat khusus lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan yang dibuka.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Saat melamar berusia 18-35 tahun

Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.

Pelamar tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka Sehat jasmani dan rohani

Bukan anggota atau pengurus partai politik

Baca juga: Berikut Daftar Formasi CPNS 2023 Lulusan S1 Untuk Semua Jurusan

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023

Sebelum mendaftar, calon peserta wajib mempersiapkan sejumlah dokumen untuk persyaratan CPNS 2023.

Pranata Humas Ahli Pertama BKN Berry Barusman menyampaikan bahwa syarat dokumen CPNS 2023 bisa dilihat secara berkala di website SSCASN.

Ia menyebutkan, syarat dokumen CPNS dan PPPK 2023 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan syarat dari tahun sebelumnya.

"(Persyaratan dokumen) kurang lebih sama," kata dia dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Untuk gambarannya, berikut adalah dokumen dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS berdasarkan seleksi CPNS 2021:

Pas Foto berlatar belakang merah

Baca juga: Berikut Rincian Jumlah Soal dan Total Waktu Menjawab Soal pada Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

Swafoto bertipe file jpeg/jpg

KTP bertipe file jpeg/jpg

Surat Lamaran bertipe file pdf

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update Info CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved