Pilpres 2024

KPU: Pendaftaran Capres Diusulkan Maju 10-16 Oktober 2023

KPU mengusulkan masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Tribunnews.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. 

KPU: Pendaftaran Capres Diusulkan Maju 10-16 Oktober 2023

TRIBUNGAYO.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Jadi Pasangan Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024, Ini Profil Serta Harta Anies dan Cak Imin

Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.

Saat ini KPU sedang merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Baca juga: Sikap PKS Setelah Muhaimin Iskandar Jadi Cawapres Dampingi Anies pada Pilpres 2024: Tetap Mendukung

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sementara, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.

Baca juga: Demokrat Beberkan Dugaan Pengkhianatan NasDem: Pasangkan Anies dengan Cak Imin di Pilpres 2024

“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.

Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkian tahapan lain.

Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres cawapres.

Baca juga: Capres Anies Baswedan Dinilai Paling Independen Tentukan Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres cawapres.

“Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” jelas Idham.

Setelah pendaftaran, tahapan pemilu dilanjutkan dengan proses verifikasi, pemeriksaan kesehatan kandidat, hingga penetapan capres-cawapres peserta pemilu.

Baca juga: Ketum Golkar Airlangga Hanya Dukung Prabowo atau Ganjar di Pilpres 2024, Anies: Beliau Sahabat Saya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved