SIM Keliling

Selama Agustus 2023, Sebanyak 314 Orang Miliki SIM di Aceh Tenggara

Adapun pengurusan SIM ini dilakukan, di Satpas Polres Aceh Tenggara yang berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono. 

Selama Agustus 2023, Sebanyak 314 Orang Miliki SIM di Aceh Tenggara

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Selama Agustus 2023, sebanyak 314 orang di Aceh Tenggara sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (14/9/2023).

Adapun pengurusan SIM ini dilakukan, di Satpas Polres Aceh Tenggara yang berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam.

"Alhamdulillah, dalam satu bulan selama Agustus 2023, sebanyak 314 orang memiliki SIM A, B dan C.

Mari membuat SIM demi kelancaran berlalu lintas di jalan raya," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Baur SIM, Aipda Surya Darmansyah kepada TribunGayo.com, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Tunggu Warga Gayo Lues Tiba di Aceh Tenggara, Jasad Laki-laki Tanpa Identitas Belum Dikebumikan

Baca juga: LIRA Minta Pj Bupati Aceh Tenggara Segera Lakukan Rotasi Eselon II

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Akan Periksa 7 Saksi, Terkait Kasus Pembunuhan Petani Leuser

Menurut Kapolres Aceh Tenggara untuk jadwal layanan SIM di Satpas Polres setempat dibuka selama 6 hari, yakni  mulai Senin hingga Kamis pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved