CPNS dan PPPK 2023

INFO Lowongan Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung 1.669 Orang, Simak Syarat hingga Cara Mendaftar

Sejumlah instansi pusat di antaranya Mahkamah Agung atau MA telah menetapkan alokasi formasi CPNS 2023  tahun ini

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
INFO Lowongan Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung 1.669  Orang, Simak Syarat hingga Cara Mendaftar 

2. Klerek-Analis Perkara Peradilan

a. Jumlah: 1.644 formasi

b. Kualifikasi pendidikan:

S-1 Hukum S-1 Hukum Bisnis S-1 Hukum Dan Kewarganegaraan S-1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik Dan Pemerintahan S-1 Hukum Kebijakan Publik S-1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) S-1 Hukum Keperdataan S-1 Hukum Otonomi Daerah S-1 Hukum Pidana Ekonomi S-1 Hukum Syari’ah S-1 Syari’ah S-1 Muamalat Jinayat.

Khusus Klerek-Analis Perkara Pengadilan, MA membuka 34 formasi untuk penyandang disabilitas.

Baca juga: TERBARU! Berikut Tata Cara Pendaftaran CPNS 2023 Resmi dari Kejaksaan RI

Berikut kriteria pendaftaran CPNS MA 2023

MA menetapkan beberapa kriteria bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 yakni berikut di antaranya: 

1. Lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana yang sudah diumumkan

2. Putra/putri terbaik lulusan cumlaude atau dengan pujian, syaratnya:

Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat cumlaude atau dengan pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul dibuktikan dengan keterangan lulus pada ijazah atau transkrip nilai

Lulusan perguruan tinggi luar negeri bisa melamar jika sudah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan kelulusannya mendapat predikat cumlaude atau dengan pujian dari Kemendikbud Ristek maupun Kemenag.

3. Penyandang disabilitas wajib melampirkan:

Surat keterangan dari dokter RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

Video singkat mengenai kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas secara mandiri sesuai jabatan yang dilamar.

4. Khusus untuk putra-putri Papua atau Papua Barat yang merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua atau Papua Barat wajib melampirkan:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved