CPNS dan PPPK 2023

BPS Rilis Daftar Formasi PPPK 2023 untuk Lulusan S1 dan D3

Berdasarkan Surat Pengumuman BPS Nomor: B-782/02300/KP.111/09/2023 disebutkan tersedia 5 formasi PPPK BPS dengan kuota yang dibutuhkan 347 orang.

Sekretariat Kabinet
BPS sudah merilis daftar formasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. 

BPS Rilis Daftar Formasi PPPK 2023 untuk Lulusan S1 dan D3

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari Badan Pusat Statistik (BPS), maka jangan lewatkan kesempatan berikut ini.

Pasalnya BPS sudah merilis daftar formasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Berdasarkan Surat Pengumuman BPS Nomor: B-782/02300/KP.111/09/2023 disebutkan tersedia 5 formasi PPPK BPS dengan kuota yang dibutuhkan sebanyak 347 orang pegawai.

Namun dari 5 formasi tersebut, terdapat 2 formasi dengan kualifikasi pendidikan S1.

Baca juga: Prediksi Soal TKP Persiapan Hadapi Tes SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Sementara 3 formasi lainnya untuk pelamar lulusan D3.

Calon pelamar dapat mendaftar secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Rincian Formasi PPPK BPS 2023

1. Ahli Pertama - Analisis Hukum

Alokasi kebutuhan: 2

Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hukum

Gaji Minimal: Rp 7.500.000

Gaji Maksimal: Rp 10.000.000

Baca juga: 205 Contoh Soal CPNS 2023 Sesuai Panduan PDF Terbaru TWK, TIU, dan TKP

2. Ahli Pertama - Arsiparis

Alokasi kebutuhan: 5

Kualifikasi Pendidikan:

S1 Ekonomi Pembangunan

S1 Manajemen

S1 Sistem Informasi

S1 Akuntansi

S1 Bimbingan Konseling

S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga

Gaji Minimal: Rp 7.500.000

Gaji Maksimal: Rp 10.000.000

Baca juga: 180 Contoh Soal CPNS 2023 SKD TWK, TIU, dan TKP Part 1

3. Terampil - Arsiparis

Alokasi Kebutuhan: 36

Kualifikasi Pendidikan:

D3 Sekretaris

D3 Kesekretariatan

D3 Sekretariat

D3 Sekretaris Manajemen

D3 Sekretaris, Komputer dan Manajemen

D3 Sekretaris dan Manajemen

D3 Sekretaris Perkantoran

D3 Sekretariat, Komputer dan Manajemen

D3 Sekretari

D3 Administrasi Perkantoran

D3 Manajemen Perkantoran

D3 Komputerisasi Akuntansi

D3 Akuntansi

Gaji Minimal: Rp 6.100.000

Gaji Maksimal: Rp 8.300.000

4. Terampil - Pranata Komputer

Alokasi kebutuhan: 263

Kualifikasi pendidikan:

D3 Teknologi Komputer

D3I Teknik Komputer

D3 Sistem Informasi

D3 Teknologi Informasi

D3 Manajemen Informatika

D3 Teknik Informatika

Gaji Minimal: Rp 6.100.000

Gaji Maksimal: Rp 8.300.000

5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Alokasi kebutuhan: 41

Kualifikasi pendidikan:

D3 Administrasi Publik

D3 Komputer dan Sistem Informasi

D3 Manajemen Informatika

D3 Manajemen Sumber Daya Manusia

D3 Sistem Informasi

D3 Teknik Komputer

Gaji Minimal: Rp 6.100.000

Gaji Maksimal: Rp 8.300.000

Persyaratan Jabatan

1. Ahli Pertama - Analis Hukum

Diwajibkan pernah beracara di Peesidangan dan diutamakan:

- Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundangundangan;

- Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

- Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

- Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;

- Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;

- Mampu melakukan advokasi hukum

2. Ahli Pertama - Arsiparis

- Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);

- Memiliki kemampuan membuat naskah dinas;

- Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta

3. Terampil - Arsiparis

- Mampu melakukan pengelolaan arsip aktif;

- Mampu melakukan registrasi naskah dinas;

- Mampu melakukan pemberkasan arsip

4. Terampil - Pranata Komputer

- Mampu melakukan pengelolaan sistem jaringan komputer mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan.

- Mampu melakukan pengelolaan perangkat TI End User mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada perangkat TI End User.

- Mampu melakukan pengolahan data mencakup pembuatan query sederhana, konversi data, dan kompilasi data.

- Mampu membuat desain grafis untuk berbagai kegiatan.

- Mampu mengelola konten website dan media sosial.

5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

- Memiliki pengalaman dalam mengelola sistem informasi di bidang ketatausahaan/kepegawaian;

- Mampu mengolah data kepegawaian dan menyajikan data;

- Memahami peraturan tentang Manajemen ASN. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved