Sabtu, 9 Mei 2026

CPNS dan PPPK 2023

Anda Ingin Mendaftar CPNS 2023, Simak 5 Hal Penting yang Harus Terlebih Dahulu Diketahui

Peluang kerja ini sebagai CPNS 2023 perlu dimanfaatkan bagi pelamar yang ingin menjadi abdi negara.

Tayang:
Editor: Rizwan
kolase Tribungayo.com
Anda Ingin Mendaftar CPNS 2023, Simak 5 Hal Penting yang Harus Terlebih Dahulu Diketahui 

TRIBUNGAYO.COM - Berbagai lembaga pusat kini sedang membuka CPNS 2023.

Peluang kerja ini sebagai CPNS 2023 perlu dimanfaatkan bagi pelamar yang ingin menjadi abdi negara.

Tentunya sebelum mendaftar, perlu dipelajari perihal penting sehingga proses seleksi CPNS 2023 yang akan Anda ikut berjalan lancar.

Sebagaimana dilansir Kompas,com, seleksi CPNS 2023 telah dibuka sejak Rabu (20/9/2023) lalu.

Pelamar sudah bisa membuat akun dan mendaftar secara online melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id sampai dengan 6 Oktober 2023.

Bagi Anda yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 ini, berikut ini beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui, apa saja:

1. Dokumen pendaftaran

Dikutip dari dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, berikut dokumen yang perlu disiapkan calon peserta:

Surat lamaran Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Ijazah

Transkrip nilai

Pasfoto terbaru latar belakang merah

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.

Baca juga: Lowongan PPPK 2023 BNN, Gaji Mengiurkan dan Pelamar Bisa Usia Maksimal 53 Tahun

2. Swafoto tidak perlu memegang KTP

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/9/2023), Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, selfie atau swafoto CASN 2023 tidak lagi dengan memegang KTP.

Yang terpenting adalah tersedianya fitur webcam pada perangkat yang digunakan untuk pengambilan foto saat mendaftar.

Terkait background pengambilan foto selfie juga bebas, tidak diwajibkan memakai atau menggunakan warna tertentu.

3. Ketentuan swafoto dan pasfoto

Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (22/9/2023), swafoto dan pasfoto memiliki ketentuan yang berbeda, yakni sebagai berikut:

Ketentuan foto formal atau pasfoto

Latar belakang merah

Memakai kemeja putih Ukuran foto maksimal 200 Kb

Format file foto jpg atau jpeg

Merupakan foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir.

Ketentuan swafoto

Menampilkan wajah peserta dengan jelas Foto diambil dalam format portrait dan close up

Foto diambil dengan latar belakang bebas

Menggunakan pakaian sopan

Memiliki format jpeg/jpg

Ukuran maksimal 200 Kb

Swafoto yang diunggah harus menampilkan muka dengan jelas dan menghadap ke depan. 

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA dengan Gaji 5 Juta Per Bulannya

4. Alur seleksi CPNS 2023

Dilansir dari laman resmi SSCASN BKN, berikut alur pendaftaran CPNS 2023:

Pendaftaran akun SSCASN melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Melengkapi data, memilih jenis seleksi yakni CPNS, dan memilih formasi yang diinginkan.

Seleksi administrasi, di mana panitia SSCASN 2023 akan melakukan verifikasi data peserta.

Peserta yang dinyatakan lulus, dapat mencetak kartu ujian. Seleksi kompetensi, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pengumuman kelulusan, di mana panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, akan diberi satu kali kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Setelah masa sanggah berakhir, panitia akan mengumumkan hasil final.

Dan peserta yang dinyatakan lulus akan melakukan pemberkasan.

5. Passing grade SKD CPNS 2023

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (16/9/2923), passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 sama dengan tahun sebelumnya.

Dalam Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, diketahui bahwa SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta seleksi sama dengan tahun lalu, yakni TWK: 65, TIU: 80, dan TKP: 166.

Sementara nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2023 adalah 550 dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Baca juga: Tahun Ini Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Gunakan E-Materai, Begini Cara Memasangnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved