Berita Aceh

2 Warga Bersama Sabu 165 Kg Ditangkap Polda Metro Jaya di Meulaboh, Langsung Dibawa ke Jakarta

Dua warga Meulaboh, Aceh Barat ditangkap Tim Subdit Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (27/9/2023).

Editor: Rizwan
Kirim warga
BB sabu sebanyak 165 kg diamankan dari 2 tersangka di Meulaboh 

TRIBUNGAYO.COM -  Dua warga Meulaboh, Aceh Barat ditangkap Tim Subdit Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (27/9/2023).

Selain dua warga, sebanyak 165 kg narkoba jenis sabu ikut diamankan sebagai barang bukti.

Dua warga tersebut setelah ditangkap di rumahnya di Aceh Barat langsung dibawa ke Banda Aceh guna diterbangkan ke Jakarta.

Penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Kedua warga ditangkap dari laporan beredar bahwa hari-hari sebagai nelayan dan keduanya laki-laki.

Mengutip Serambinews.com, saat penangkapan banyak warga yang menyaksikan sehingga sempat heboh.

Penangkapan oleh tim Polda Metro Jaya  di kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Buru Seorang DPO Kasus Narkoba

Baca juga: Selamat! Google Ulang Tahun Ke-25, Begini Sejarah Asal Usul hingga Berdirinya

Dari informasi yang diperoleh Serambinews.com, barang haram tersebut diangkut melalui boat nelayan yang diduga memiliki hubungan dengan luar negeri.

Penangkapan tersebut dikabarkan dari hasil pengembangan.

Sehingga pada Rabu itu, berhasil mengamankan dua orang warga Aceh Barat bersama 165 kg sabu yang kini diamankan oleh tim Subdit Polda Metro Jaya.

Dalam penangkapan itu turut dibantu oleh sejumlah personel Polres Aceh Barat.

Sementara dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan kini sudah diamankan yaitu S (50), warga Desa Ujong Drien, N (36), Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo. 

Barang bukti berupa 165 paket bungkusan berwarna hijau yang diduga berisi sabu-sabu di dalamnya, turut diamankan.

Sementara Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana yang dikonfirmasi, Serambinews.com, Rabu (27/9/2023), membenarkan adanya penangkapan pelaku dan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 165 kilogram.

 “Iya,” kata Kapolres Aceh Barat secara singkat melalui pesan WhatsApp (WA).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved