Berita Nasional

Yuk Buruan, 8 Provinsi Ini Buka Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemeritah Provinsi di 8 daerah hingga awal Oktober 2023 masih membuka layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB - Yuk Buruan, 8 Provinsi Ini Buka Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

Pemilik hanya perlu membayar pajak selama tiga tahun belakangan. Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintahan di Jawa Barat.

Baca juga: Prediksi Soal Paket SKD Lengkap TWK, TIU dan TKP CPNS 2023 Sesuai Permenpan Terbaru

5. Sumatra Barat

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang sampai 23 Desember 2023.

Dilansir dari situs Bapenda Sumatra Barat, keringanan ini berlaku bagi masyarakat umum dan instansi pemerintahan.

Namun, tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi ke luar Sumatra Barat.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan sebagian pokok PKB II, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda PKB, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Rahaja.

6. Sumatra Selatan

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumatra Selatan berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2023.

Dikutip dari akun Instagram Samsat Palembang @samsat_palembang2, program ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB. 

Masyarakat mendapatkan bebas denda dan bunga pajak.

Selain itu, penunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak yang tengah berjalan. Selain itu, masyarakat mendapat bebas denda dan bunga pajak BBNKB.

Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dan keluar provinsi.

7. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.

Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved