CPNS dan PPPK 2023
Cara Tanda Tangan e-Meterai yang Benar Untuk Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK
Bagi Anda yang mendaftar CPNS 2023 dan PPPK maka harus membeli dan memasang e-Meterai secara daring pada dokumen yang diinginkan.
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Cara Tanda Tangan e-Meterai yang Benar Untuk Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK
TRIBUNGAYO.COM - Melakukan penandatanganan di e-Meterai menjadi salah satu persyaratan untuk para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menggunakan e-Meterai untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK diketahui baru pertama kali diterapkan pada tahun ini.
Jadi, kebanyakan dari pelamar mungkin kebingungan bagaimana cara tanda tangan yang benar di e-Meterai.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan penggunaan e-Meterai elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai e-Meterai, dalam berkas pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK.
Dimana, e-Meterai menjadi prasyarat bagi para peserta CASN 2023 yang ingin mengikuti seleksi tersebut.
Bagi Anda yang mendaftar CPNS 2023 dan PPPK maka harus membeli dan memasang e-Meterai secara daring pada dokumen yang diinginkan.
Namun, langkah ini hanya merupakan awal dari prosesnya.
Setelah e-Meterai terpasang pada dokumen, tahap selanjutnya adalah penandatanganan oleh pemilik dokumen.
Perlu ditegaskan bahwa e-Materai tidak ditandatangani di atas atau ditempelkan langsung pada meterai itu sendiri, seperti halnya meterai tempel konvensional.
Kebijakan ini mencerminkan perkembangan teknologi yang semakin merambah ke berbagai sektor administratif, termasuk dalam hal pembuatan dan penggunaan e-Materai pada dokumen pelamar CPNS 2023 dan PPPK.
Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti seleksi CASN 2023, penting untuk memahami peraturan terkait penggunaan e- Meterai ini agar proses pendaftaran berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana cara tanda tangan e- Meterai yang benar?
Dilansir Tribungayo.com dari pemberitaan Kompas.com pada Jumat (6/10/2023), Staff Corporate Communication Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Yahdi Lil Ihsan mengungkapkan cara tanda tangan yang tepat di e-Meterai.
"Untuk memposisikan tanda tangan pada meterai elektronik, ada yang berbeda dengan e-Meterai tempel," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/10/2023).
Dalam hal ini, Yahdi menjelaskan, bahwa posisi tanda tangan di e-Meterai seharusnya berdampingan atau tidak tumpang tindih dengan materai elektronik tersebut.
Menurutnya, hal ini karena e-Meterai elektronik dibuat berupa QR code tidak seperti e-Meterai tempel.
"Jika ttd (tanda tangan) tumpang tindih dengan meterai elektronik, akan menyulitkan proses validasi e-Meterai elektronik jika dilakukan dengan cara memindai (e-Meterai)," sambung dia.
Tanda tangan dapat dibubuhkan di bagian sebelah kanan e-Meterai.
Perlu dicatat, bahwa dokumen yang diberi e-Meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.
Selain itu, dokumen yang telah diberi e-Meterai juga tidak boleh diubah atau kompres ukurannya.
Kemudian, akun pembelian e-Meterai tidak boleh dibagi dengan pelamar PPPK maupun CPNS 2023.
Pendaftaran ataupun pembubuhan e-Meterai sebaiknya tidak dilakukan menggunakan handphone.
Ciri e-Meterai asli dan tempat pembeliannya
Terpisah, Head of Corporate Secretary Perum Peruri Adi Sunardi menyebutkan sejumlah ciri-ciri e-meterai yang asli sebagai berikut:
Memiliki kode unik berupa nomor seri
Terdapat gambar Garuda Pancasila
Terdapat tulisan "Materai Elektronik"
Terdapat angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yakni "10000" dan "Sepuluh Ribu Rupiah"
Cara mengecek keaslian e-meterai dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Scan gambar e-meterai menggunakan aplikasi Peruri Scanner untuk mengetahui serial number, tanggal pembubuhan, dan e-mail pengguna
2. Menggunakan aplikasi pembaca file pdf atau pdf reader seperti Adobe Acrobat Reader
3. Unggah file yang telah dibubuhkan e-Meterai melalui situs https://verification.peruri.co.id/ dan tunggu muncul keterangan yang menunjukkan dokumen tersebut memiliki e-Meterai.
Cara Membeli E-Meterai
Berikut tahapan pembelian E-Meterai di laman e-meterai.co.id sebagai berikut:
Kunjungi laman resmi Peruri di https://e-meterai.co.id
Klik "Daftar", pilih pengguna "Personal"
Unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lengkapi data diri
Klik "Daftar"
Cek email yang didaftarkan dan pilih "Aktivasi Akun"
Setelah pendaftaran selesai, klik "Login"
Cek email yang didaftarkan untuk login
Masukkan kode OTP pada kotak yang tersedia
Klik "Pembelian"
Masukkan jumlah e-meterai yang akan dibeli, lalu pilih "Bayar"
Kemudian, akan diarahkan ke halaman pembayaran dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
Jika berhasil, akan muncul notifikasi pembayaran sukses.
Cara Pasang E-Meterai
Setelah pembelian sukses, pelamar dapat langsung memasang e-Meterai pada dokumen persyaratan CASN.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Klik "Pembubuhan"
Kemudian, unggah data atau dokumen yang akan diberi e-Meterai
Jika ini adalah pembubuhan pertama e-Meterai, situs akan meminta pembuatan PIN sebanyak enam digit sebagai proses autentifikasi
Setelah itu, klik "Lanjutkan"
Halaman akan menampilkan hasil review pembubuhan e-meterai
Jika semuanya sesuai, klik "Unduh"
(Tribungayo.com/ Intan Mutia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/cara-tttd-e-Meterai-CPNS.jpg)