Video

Video Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Tangkap 20 Tersangka Pengguna Narkoba

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 18,41 gram dan ganja seberat 3.753,53 gram.

Penulis: Romadani | Editor: Bagus Setiawan

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pada Rabu (25/10/2023), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan sebanyak 20 tersangka yang terlibat dalam penggunaan narkoba, termasuk ganja dan sabu-sabu.

Penangkapan tersebut didasarkan pada 14 kasus yang terdiri dari tujuh kasus penggunaan sabu-sabu, enam kasus penggunaan ganja, dan satu kasus penggunaan keduanya.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah, Iptu Fakhrurrazi S.Si. MSM, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan dalam periode September dan Oktober 2023.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 18,41 gram dan ganja seberat 3.753,53 gram.

"Fakhrurrazi S. Si. MSM menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 14 kasus narkoba periode September dan Oktober 2023. Sebanyak 14 kasus itu Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 18,41 gram dan ganja seberat 3.753,53 gram.

Tersangkanya berhasil kita amankan sebanyak 20 orang dan akan kita lakukan pengembangan demi mencegah peredaran narkoba di Aceh Tengah," jelas Iptu Fakhrurrazi.

Sebagian besar tersangka pengguna sabu-sabu terlibat dalam transaksi dengan pelaku dari luar Aceh Tengah.

Setelah barang bukti berpindah tangan kepada pelaku di wilayah tersebut, pihak kepolisian mendapatkan informasi dan segera menangkap para pelaku.

Sementara itu, narkoba jenis ganja dijemput dari kabupaten tetangga dan ditemukan dalam keadaan kering.

Dari 20 tersangka, satu di antaranya adalah residivis, sementara dua lainnya diduga sebagai bandar narkoba, kurir, atau pemakai.

Mayoritas dari para tersangka bekerja sebagai wiraswasta dan petani. Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah berharap kepada masyarakat agar melaporkan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

"Iptu Fakhrurrazi berharap kepada masyarakat jika ada mengetahui informasi terkait peredaran gelap narkoba, harap melaporkan kepada pihak Kepolisian Jika ada yang mengetahui, mohon sampaikan kepada kami untuk sama-sama kita basmi peredaran narkoba di Polres Aceh Tengah," kata Iptu Fakhrurrazi.

Masing-masing tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Baca juga: Video Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Kasus Perdagangan Orang: Pelaku Rekrut Perempuan PSK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved