Terperangkap Rayuan Polisi Gadungan, Wanita di Palembang Tertipu, Ratusan Juta Ludes

Terperangkap rayuan Polisi gadungan Sudaryanti (44), seorang wanita asal Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadi korban penipuan sebesar Rp 158 juta

Editor: Malikul Saleh
Kolase TribunTrends/Kompas.coms.com
Terperangkap rayuan Polisi gadungan Sudaryanti (44), seorang wanita asal Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadi korban penipuan sebesar Rp 158 juta 

Terperangkap Rayuan Polisi Gadungan, Wanita di Palembang Tertipu, Ratusan Juta Ludes

TRIBUNGAYO.COM - Terperangkap rayuan Polisi gadungan Sudaryanti (44), seorang wanita asal Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadi korban penipuan sebesar Rp 158 juta oleh kekasihnya

Pria tersebut berinisial RM, yang mengaku sebagai seorang polisi.

Kejadian tragis ini membawa Sudayanti untuk melaporkan RM ke Polrestabes Palembang pada Rabu (25/10/2023).

Kejadian ini bermula pada bulan Maret 2023 ketika keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

Pada awalnya, komunikasi mereka berjalan dengan baik, meskipun mereka belum pernah bertemu secara langsung.

RM, pelaku penipuan, bahkan berjanji untuk segera menikahi Sudaryanti.

Rayuan RM berhasil memikat hati Sudaryanti, sehingga ia terjebak dalam permainan curang yang dilakukan oleh pelaku.

Ia tak menyadari bahwa pria yang ia cintai adalah kekasih palsu yang hanya mengincar uangnya.

Kini, Sudaryanti harus menanggung kerugian besar akibat penipuan yang mengejutkan ini, dan polisi sedang menyelidiki kasus ini untuk menindaklanjuti kejahatan RM.

"Awalnya kenalan di Facebook dengan terlapor lalu, kami berpacaran dan komunikasi lewat WhatsApp," kata Sudaryanti dikutip dari Sripoku.com, Kamis (26/10/2023).

Usai kenal selama 2 minggu, lalu terlapor yang mengaku seorang oknum polisi ini menjanjikan akan menikahi korban.

Hingga Sudaryanti pun percaya dan terbuai dalam jalinan asmara.

"Janji itu awal saya kenal terlapor. Lama lama saya pun percaya dengan terlapor ini," bebernya

Terlapor mengaku mempunyai usaha kayu ilegal dan harus membutuhkan modal, saat itu terlapor membujuknya untuk memberikan modal.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved