Berita Bener Meriah

Panwaslih Bener Meriah Ultimatum Parpol Supaya Turunkan Baliho Bacaleg

Saat ini ada sejumlah baliho yang kini sudah terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Bener Meriah menampilkan wajah para bacaleg.

|
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
Yusrizal Faini Ketua Panwaslih Bener Meriah 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Panitia  pengawas pemilihan (Panwaslih) Bener Meriah mengingatkan semua partai politik di daerah itu agar segera menurunkan Alat Peraga Kompanye (APK) karena belum masuk tahapan.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih kabupaten Bener Meriah Yusrizal Faini kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Dia mengatakan, jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan  memanggil seluruh parpol di daerah tersebut.

Saat ini ada sejumlah baliho yang kini sudah terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Bener Meriah menampilkan wajah para bacaleg.

Bendera partai yang lolos verifikasi pun nampak terpampang di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Bener Meriah, begitupun di setiap sudut Jalan di lintas Takengon.

Padahal masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, tapi alat peraga sosialisasi (APS) seperti baliho, spanduk dan papan iklan semakin bertebaran di Bener Meriah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Panwaslih kabupaten Bener Meriah Yusrizal Faini mengungkapkan, jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil seluruh Parpol.

Tujuannya, untuk memberikan informasi untuk penyamaan persepsi dan sosialisasi mengenai pemasangan baliho maupun spanduk Bacaleg.

Kemudian selain memberikan sosialisasi, pihaknya juga akan mengingatkan kepada Parpol untuk tidak sembarangan melakukan pemasangan Baliho.

"Kita akan memberikan ultimatum kepada Parpol agar baliho yang sudah terpasang untuk diturunkan," tutur Yusrizal Faini kepada TribunGayo.com, Senin (30/10/2023).

Jika dalam batas waktu yang ditentukan Parpol belum juga melakukan tindakan, maka dirinya, bersama dengan pihak berwenang akan menurunkan serta menertibkan baliho tersebut.

"Nanti kita suruh tertibkan batas waktu sampai tanggal 4 November 2023, kalau tidak juga kita yang akan menertibkannya," Ujarnya.

Selanjutnya dirinya juga menyampaikan kepada masing-masing peserta pemilu agar menahan diri untuk tidak terlalu banyak memasang baliho dan mematuhi regulasi tahapan Pemilu.

Karena alat peraga yang sudah memuat unsur kampanye atau mengajak dipilih sebelum jadwal kampanye dimulai sudah termasuk pelanggaran Pemilu.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved