Berita Aceh Tenggara

Polisi Ringkus 5 Warga Kasus Narkoba di Aceh Tenggara

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi terpisah

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
DOk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi dalam Kabupaten Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (26/10/203) dan Minggu (29/10/2023).

Selain itu, polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu dari tersangka.

Hingga Selasa (31/10/2023) tersangka dan barang bukti masih diamankan Polres guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH kepada TribunGayo. Selasa.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan Kamis (26/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam sering dilakukan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian tim bergerak ke rumah tersebut dan mendapati dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto, 0,12 gram di akui akan di gunakan ke dua  tersangka.

Baca juga: Penangkapan BBM Oplosan di Aceh Tenggara, Polisi Periksa 5 Saksi, Satu DPO Asal Aceh Timur Diburu

Baca juga: Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Tersangka Korupsi ZIS, Kasi Pidsus: Bakal Ada Tersangka Lain

Adapun kedua tersangka yakni ED (45) warga Desa Prapat Hulu, PNS, SD (40) Desa Pulonas.

Selanjutnya, pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 12.40 WIB di jalan dekat mesjid Desa Pedesi Kecamatan Bambel diamankan satu orang tersangka AD (45) warga Desa Biakmuli Baru dan ditemukan narkotika jenis sabu miliknya berat bruto 0,05 gram.

Kemudian pada hari Minggu (29/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB tim mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pria mencurigakan di Desa Engkeran Dua, Kecamatan Semadam dan seorang tersangka membuang satu paket sabu berat Bruto 0,07 gram.

Sehingga kedua tersangka langsung diamankan oleh tim dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang akan di gunakan.

"Kasus itu masih kita kembangkan guna mengungkap asal usul nakoban dan pelaku lainnya," jelasnya.(*)

Baca juga: Pj Bupati Syakir Hadiri Rakor di Istana Kepresidenan: Bahas Isu Ekonomi, Ketahanan Pangan & Pemilu

Baca juga: FAKTA Sidang Perdana Pembunuhan Imam Masykur Asal Aceh, Oditur Militer Ungkap Kekejaman 3 Oknum TNI

Baca juga: Resmi Dirilis Jadwal Timnas Indonesia vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved