Berita Nasional

Presiden Resmi Tetapkan UU ASN 2023, PPPK Dapat Pensiun Sama Seperti PNS, Simak 5 Poin Penting Ini

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) resmi telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Rizwan
FOR TRIBUNGAYO.COM
Pj. Bupati Bener Meriah Drs H. Haili Yoga MSi Pengangkatan Sumpah Jabatan terhadap 920 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022, Senin (31/7/2023) di halaman kantor Bupati Bener Meriah. 

TRIBUNGAYO.COM - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) resmi telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan UU ASN 2023 pada Selasa (31/11/2023) tersebut sekaligus mencabut serta menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sebelumnya.

Dengan demikian, UU ASN tersebut sudah mulai dapat diterapkan.

Banyak pon-poin penting tertuang dalam UU ASN 2023.

Salah satunya dalam UU ASN 2023 telah mengatur ketentuan umum yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Serta nasib pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Bahkan kabar gembira bagi PPPK akan mendapat hak sama seperti PNS seperti pensiun.

Sebagaimana dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara alias UU ASN 2023.

Baca juga: Sekda Aceh Tengah Ajak ASN Jaga Integritas Menjelang Pemilu 2024

UU ASN terbaru mengatur penghapusan tenaga honorer dan jaminan pensiun PPPK.(peraturan.bpk.go.id)

1. PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/1/2023), UU ASN 2023 memuat perihal kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) tentang Hak dan Kewajiban.

Hal ini berarti, PPPK kini akan mendapat jaminan pensiun setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU ASN. 

2. Perubahan beberapa komponen ASN

Kemudian, dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN juga diatur terkait dengan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK yang terdiri dari beberapa komponen, meliputi: Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved