Berita Nasional
Presiden Resmi Tetapkan UU ASN 2023, PPPK Dapat Pensiun Sama Seperti PNS, Simak 5 Poin Penting Ini
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) resmi telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNGAYO.COM - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) resmi telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan UU ASN 2023 pada Selasa (31/11/2023) tersebut sekaligus mencabut serta menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sebelumnya.
Dengan demikian, UU ASN tersebut sudah mulai dapat diterapkan.
Banyak pon-poin penting tertuang dalam UU ASN 2023.
Salah satunya dalam UU ASN 2023 telah mengatur ketentuan umum yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Serta nasib pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
Bahkan kabar gembira bagi PPPK akan mendapat hak sama seperti PNS seperti pensiun.
Sebagaimana dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara alias UU ASN 2023.
Baca juga: Sekda Aceh Tengah Ajak ASN Jaga Integritas Menjelang Pemilu 2024
UU ASN terbaru mengatur penghapusan tenaga honorer dan jaminan pensiun PPPK.(peraturan.bpk.go.id)
1. PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/1/2023), UU ASN 2023 memuat perihal kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) tentang Hak dan Kewajiban.
Hal ini berarti, PPPK kini akan mendapat jaminan pensiun setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU ASN.
2. Perubahan beberapa komponen ASN
Kemudian, dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN juga diatur terkait dengan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK yang terdiri dari beberapa komponen, meliputi: Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah.
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Pengangkatan-sumpah-jabatan-PPPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.