Berita Nasional

Presiden Resmi Tetapkan UU ASN 2023, PPPK Dapat Pensiun Sama Seperti PNS, Simak 5 Poin Penting Ini

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) resmi telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Rizwan
FOR TRIBUNGAYO.COM
Pj. Bupati Bener Meriah Drs H. Haili Yoga MSi Pengangkatan Sumpah Jabatan terhadap 920 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022, Senin (31/7/2023) di halaman kantor Bupati Bener Meriah. 

Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa finansial atau nonfinansial.

Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu. Jaminan sosial, terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.

Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi.

Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi.

Selanjutnya, pada Pasal 22 UU ASN disebutkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN, baik itu PNS dan PPPK, akan dibayarkan setelah mereka berhenti bekerja.

Dua jaminan setelah pensiun itu sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai.

Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," isi Pasal 22 ayat (5) UU ASN.

Baca juga: Pemerintah Aceh Gelar Diskusi Bidang Komunikasi Informasi Untuk ASN-Anggota Ormas

3. Tenaga honorer dihapus di akhir 2024

Selanjutnya, UU ASN 2023 juga mengatur perihal penghapusan tenaga kerja honorer.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.

Batalnya penghapusan ini untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer.

Terlebih, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved