Berita Nasional
Presiden Resmi Tetapkan UU ASN 2023, PPPK Dapat Pensiun Sama Seperti PNS, Simak 5 Poin Penting Ini
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) resmi telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," ujarnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa.
Namun, melalui UU ASN yang berlaku pada 31 Oktober 2023, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus paling lambat akhir tahun depan.
4. Dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN
Selain penghapusan, UU ASN 2023 juga mengatur larangan untuk merekrut tenaga honorer.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 65 UU ASN 2023 yang menerangkan bahwa pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan itu juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Adapun bila tidak mematuhi larangan tersebut, pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 65 ayat (3) UU ASN.
Baca juga: RUU ASN Terbaru Disahkan, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Sama dengan PNS, Simak Penjelasan BKN
5. Prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu
Dalam UU ASN 203, prajurit TNI dan Polri diperbolehkan untuk mengisi jabatan ASN tertentu.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023), aturan tersebut tertuang pada Pasal 19 ayat (2) yang menerangkan "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia". Pengisian jabatan ASN oleh TNI dan Polri tersebut dilaksanakan pada instansi pusat sesuai dalam UU TNI dan UU Polri.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 19 ayat (4).
Kemudian, pada pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Adapun, ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Pengangkatan-sumpah-jabatan-PPPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.